17 Poin Revisi UU P2SK: Menkeu Tekankan Dorongan Ekonomi Nasional
17 Poin Revisi UU P2SK: Menkeu Tekankan Dorongan Ekonomi Nasional

17 Poin Revisi UU P2SK: Menkeu Tekankan Dorongan Ekonomi Nasional

Frankenstein45.Com – 07 Juni 2026 | Rancangan perubahan Undang‑Undang Pengelolaan Keuangan Negara (UU P2SK) yang baru saja dibahas oleh Menteri Keuangan menyoroti 17 poin utama yang diharapkan dapat memperkuat kerangka regulasi keuangan Indonesia. Menurut Menteri Keuangan, revisi ini penting untuk menstimulus pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan kepercayaan investor, serta memperbaiki tata kelola lembaga keuangan.

Di antara 17 poin tersebut, tiga poin strategis berfokus pada penguatan institusi utama, yaitu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI). Perubahan ini mencakup:

  • Peningkatan mandat LPS: Memperluas ruang lingkup perlindungan simpanan, menambah batas maksimum penjaminan, serta memperkuat mekanisme likuidasi bank yang gagal.
  • Penguatan OJK: Memberikan otoritas lebih besar dalam pengawasan sektor non‑bank, mempercepat proses perizinan fintech, dan menambah kewenangan dalam penetapan standar prudensial.
  • Pengembangan peran BI: Mempertegas fungsi BI sebagai pengelola stabilitas moneter, termasuk pemberian instrumen kebijakan baru untuk mengatasi volatilitas nilai tukar dan inflasi.

Selain tiga poin institusional, revisi UU P2SK mencakup perubahan pada:

  1. Pembentukan satu pintu layanan (single‑window) bagi pelaku usaha dalam mengakses layanan keuangan.
  2. Penyederhanaan prosedur perencanaan anggaran negara.
  3. Penguatan mekanisme audit internal dan eksternal pada lembaga publik.
  4. Penyesuaian batas maksimum pinjaman pemerintah kepada BUMN.
  5. Peningkatan transparansi pelaporan keuangan publik.
  6. Pengaturan kembali tata cara penetapan prioritas investasi strategis.
  7. Pembaruan definisi aset dan kewajiban negara.
  8. Integrasi data keuangan lintas lembaga untuk mendukung keputusan kebijakan.
  9. Penambahan sanksi administratif bagi pelanggaran disiplin keuangan.
  10. Pengembangan kerangka kerja pengelolaan risiko fiskal.
  11. Revisi kebijakan pengelolaan utang negara.
  12. Penguatan koordinasi antara kementerian keuangan dengan lembaga pengawas.
  13. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang keuangan publik.
  14. Penyusunan pedoman baru untuk penggunaan dana stimulus.
  15. Pengoptimalan mekanisme evaluasi kinerja program pemerintah.

Menteri Keuangan menegaskan bahwa seluruh poin tersebut dirancang untuk menciptakan ekosistem keuangan yang lebih stabil, transparan, dan responsif terhadap tantangan global. Diharapkan, dengan regulasi yang lebih kuat, sektor swasta dapat beroperasi dengan rasa aman, sehingga investasi domestik dan asing meningkat, mendorong penciptaan lapangan kerja, dan pada akhirnya mempercepat pemulihan ekonomi pasca‑pandemi.

Implementasi revisi UU P2SK diperkirakan akan memakan waktu beberapa bulan, dengan proses legislasi yang melibatkan DPR, BPK, dan konsultasi publik. Semua pihak diharapkan memberikan masukan konstruktif demi menghasilkan regulasi yang tidak hanya sekadar formalitas, tetapi benar‑benar menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.