Frankenstein45.Com – 23 Mei 2026 | Seorang kakek berusia 72 tahun asal Lampung Selatan, yang dikenal dengan nama Mujiran, mengakui bahwa ia telah mengambil dua karung getah karet milik Perusahaan Perkebunan Nusantara I (PTPN I). Nilai total barang yang diambil diperkirakan mencapai Rp 1.760.000.
Mujiran mengungkapkan motivasinya adalah untuk membeli beras guna memenuhi kebutuhan makan istri dan cucunya. Ia menyatakan bahwa kondisi ekonomi keluarganya sedang sulit, sehingga ia terpaksa melakukan tindakan tersebut.
Setelah penangkapan, Mujiran secara terbuka meminta maaf kepada pihak perusahaan dan memohon agar diberikan pengampunan serta pembebasan dari proses hukum yang sedang dijalankan.
Kasus ini menimbulkan perdebatan tentang keseimbangan antara penegakan hukum dan pertimbangan kemanusiaan, terutama ketika pelaku merupakan sosok yang sudah lanjut usia dan memiliki tanggung jawab keluarga.
- Usia pelaku: 72 tahun
- Lokasi: Lampung Selatan
- Nilai barang curian: Rp 1.760.000
- Motif: Membeli beras untuk keluarga
Pihak berwenang masih menilai langkah selanjutnya, sementara masyarakat setempat menunggu keputusan yang adil bagi semua pihak.




