Akui Jadi Pengguna Sejak September 2025, Selebgram Makassar 15 Kali Beli Whip Pink
Akui Jadi Pengguna Sejak September 2025, Selebgram Makassar 15 Kali Beli Whip Pink

Akui Jadi Pengguna Sejak September 2025, Selebgram Makassar 15 Kali Beli Whip Pink

Frankenstein45.Com – 04 Juni 2026 | Polisi Bareskrim kembali menelusuri dugaan kasus penyalahgunaan gas tawa setelah seorang selebgram asal Makassar mengaku telah membeli produk berwarna pink yang dikenal sebagai Whip Pink sebanyak 15 kali sejak September 2025. Penyidik mengkonfirmasi bahwa pembelian tersebut tercatat melalui sejumlah transaksi daring, yang kemudian menjadi bahan penyelidikan.

Berikut kronologi singkat yang berhasil dirangkum:

  • September 2025: Pembelian pertama Whip Pink melalui platform e‑commerce, mencatat satu botol berisi 30 ml.
  • Oktober–Desember 2025: Terdapat tiga kali transaksi tambahan, masing‑masing berukuran 30 ml.
  • Januari–Maret 2026: Empat pembelian lagi, termasuk satu paket isi lima botol.
  • April–Mei 2026: Empat pembelian terakhir, dengan pola pembelian yang semakin sering.

Hasil analisis transaksi menunjukkan pola pembelian yang konsisten, sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai tujuan penggunaan produk yang secara umum dipasarkan sebagai bahan pesta atau efek visual. Pihak kepolisian menilai bahwa pola tersebut dapat mengindikasikan penyalahgunaan, mengingat kandungan kimia dalam Whip Pink dapat menimbulkan efek tertawa tak terkendali bila dikonsumsi secara berlebihan.

Penyidik Bareskrim telah memanggil selebgram tersebut untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Selama proses pemeriksaan, ia mengakui bahwa ia memang telah menjadi pengguna sejak September 2025, namun membantah adanya niat kriminal atau penyebaran produk tersebut kepada publik. Ia menyatakan bahwa pembelian semata‑mata untuk keperluan pribadi dalam rangka pembuatan konten hiburan di media sosial.

Pihak berwenang kini tengah menilai apakah tindakan tersebut melanggar undang‑undang terkait narkotika atau bahan kimia berbahaya. Jika terbukti melanggar, konsekuensi hukum dapat mencakup denda, penahanan, atau pencabutan izin usaha bagi penjual yang bersangkutan.

Kasus ini menambah deretan peristiwa serupa yang mengaitkan dunia maya dengan potensi bahaya penggunaan zat kimia tanpa izin. Masyarakat diimbau untuk lebih kritis terhadap konten yang mempromosikan produk berisiko, serta melaporkan indikasi penyalahgunaan kepada pihak berwenang.