Anggota DPR Dukung Penuh Pembentukan UU Sistem Ekonomi Nasional untuk Perkuat Ekonomi Pancasila
Anggota DPR Dukung Penuh Pembentukan UU Sistem Ekonomi Nasional untuk Perkuat Ekonomi Pancasila

Anggota DPR Dukung Penuh Pembentukan UU Sistem Ekonomi Nasional untuk Perkuat Ekonomi Pancasila

Frankenstein45.Com – 08 Juni 2026 | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Nurdin Halid, secara tegas menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif pembentukan Undang-Undang Sistem Ekonomi Nasional (UU SEN). Menurutnya, langkah ini menjadi krusial untuk mengukuhkan ekonomi yang berlandaskan Pancasila, sekaligus menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto terhadap konstitusi negara.

UU Sistem Ekonomi Nasional dirancang untuk menyelaraskan kebijakan fiskal, moneter, dan struktural dalam satu kerangka terpadu. Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan sumber daya nasional, memperkuat kemandirian ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat secara merata.

Poin utama yang disorot oleh Nurdin Halid meliputi:

  • Penegasan kembali prinsip ekonomi Pancasila sebagai landasan utama kebijakan publik.
  • Penyusunan mekanisme koordinasi antar‑lembaga negara untuk menghindari tumpang tindih regulasi.
  • Peningkatan peran UMKM dan koperasi dalam rantai nilai nasional.
  • Penguatan perlindungan konsumen dan pengawasan pasar guna mencegah praktik monopoli.

Dalam pernyataannya, Halid menekankan bahwa pembentukan UU SEN tidak hanya sekadar formalitas legislatif, melainkan sebuah upaya strategis untuk menanggapi tantangan global seperti perubahan iklim, ketergantungan pada impor, serta persaingan teknologi. Ia menambahkan bahwa legislasi ini akan menjadi pijakan kuat bagi Indonesia dalam menegakkan kedaulatan ekonomi.

Reaksi dari kalangan lain pun beragam. Beberapa anggota DPR lainnya menyambut baik usulan tersebut, sementara kelompok akademisi mengharapkan kajian lebih mendalam terkait dampak fiskal dan implikasi sosialnya. Namun, mayoritas tampak sependapat bahwa UU SEN merupakan langkah maju yang selaras dengan visi “Indonesia 2045”.

Ke depan, proses penyusunan UU SEN akan melewati serangkaian tahapan, termasuk rapat komisi terkait, pembahasan di pleno DPR, dan akhirnya persetujuan Presiden. Jika disetujui, undang‑undang ini diharapkan dapat diimplementasikan dalam jangka waktu dua tahun, memberikan ruang bagi pemerintah dan sektor swasta untuk menyesuaikan diri.

Dengan dukungan penuh dari tokoh legislatif seperti Nurdin Halid, harapan masyarakat akan terwujudnya sistem ekonomi yang lebih adil, berkelanjutan, dan berlandaskan nilai‑nilai Pancasila semakin kuat.