Arinal Djunaidi Gandeng Pakar Konstitusi, Tantang Kejati Lampung dalam Sidang Praperadilan
Arinal Djunaidi Gandeng Pakar Konstitusi, Tantang Kejati Lampung dalam Sidang Praperadilan

Arinal Djunaidi Gandeng Pakar Konstitusi, Tantang Kejati Lampung dalam Sidang Praperadilan

Frankenstein45.Com – 24 Mei 2026 | Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjadi sorotan publik pada pekan ini setelah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati). Sidang dengan register nomor 8/PID.PRA/2026/PN TJK mempertemukan dua kubu hukum: tim pembela Arinal yang dipimpin Advokat Henry Yosodiningrat dan pihak Kejati sebagai termohon. Fokus utama persidangan adalah pengujian konstitusionalitas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan kerugian keuangan negara.

Pengajuan Praperadilan oleh Arinal Djunaidi

Arinal Djunaidi, yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur Lampung, menolak prosedur penyidikan yang dianggap melampaui batas kewenangan. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada audit resmi yang dilakukan oleh lembaga berwenang, bukan semata‑mata asumsi internal aparat penegak hukum. Dengan mengajukan praperadilan, Arinal berharap Mahkamah dapat menilai apakah prosedur Kejati telah memenuhi prinsip due process of law yang diamanatkan oleh UUD 1945.

Pakar Hukum Tata Negara Dr. Fahri Bachmid Hadir sebagai Saksi Ahli

Untuk memperkuat argumentasi konstitusionalnya, tim pembela menghadirkan Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia (UMI). Bachmid memberikan keterangan ahli yang menyoroti tiga aspek krusial: legitimasi konstitusional dalam setiap tindakan pro‑justisia, supremasi konstitusi dalam penetapan tersangka, serta kedudukan Laporan Hasil Audit (LHA) sebagai unsur konstitutif dalam delik korupsi pasca berlakunya KUHP baru (UU No. 1/2023).

Menurut Bachmid, hukum acara pidana pada dasarnya merupakan “applied constitutional law”. Oleh karena itu, setiap langkah penyidik, termasuk penggunaan alat bukti dan upaya paksa, wajib tunduk pada norma konstitusional. Ia menekankan bahwa audit kerugian keuangan negara harus dilakukan oleh lembaga audit yang memiliki otoritas konstitusional, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), agar penetapan tersangka dapat dianggap sah di mata hukum.

Implikasi Hukum dan Politik

Pernyataan Bachmid mengangkat isu penting mengenai batas kewenangan lembaga penegak hukum dalam negara demokratis. Jika Mahkamah memutus bahwa prosedur Kejati tidak sesuai konstitusi, hal ini dapat memicu peninjauan kembali sejumlah kasus korupsi yang menggunakan audit internal sebagai dasar penetapan tersangka. Di sisi lain, keputusan yang menegaskan keabsahan prosedur Kejati dapat memperkuat posisi Kejaksaan dalam penegakan hukum anti‑korupsi.

Reaksi Publik dan Pengamat

Berbagai kalangan, termasuk aktivis anti‑korupsi dan pengamat hukum, menilai sidang ini sebagai ujian nyata bagi supremasi konstitusi di Indonesia. Mereka menyoroti pentingnya transparansi dalam audit kerugian negara serta perlunya standar prosedur yang jelas untuk menghindari penyalahgunaan wewenang. Sementara itu, pendukung Arinal menganggap kehadiran pakar konstitusi sebagai bukti bahwa kasus ini tidak sekadar persoalan politik, melainkan pertarungan hukum yang mendalam.

Sidang praperadilan ini masih berlanjut, dengan hakim tunggal Agus Windana memimpin proses pemeriksaan. Tim pembela terus mengajukan pertanyaan kritis mengenai validitas bukti dan prosedur penyidikan, sementara Kejati berupaya mempertahankan bahwa semua langkahnya telah sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

Kesimpulannya, kehadiran Dr. Fahri Bachmid sebagai saksi ahli menambah dimensi konstitusional yang kuat dalam perjuangan Arinal Djunaidi melawan Kejati Lampung. Putusan akhir akan menjadi preseden penting dalam menegakkan prinsip due process dan supremasi konstitusi dalam penegakan hukum pidana di Indonesia.