Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat

Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat

Frankenstein45.Com – 05 Juni 2026 | Polda Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi memecat Bripka Dedy Wiratama setelah terbukti terlibat sebagai bekingi atau sniper dalam jaringan narkoba yang dikenal sebagai Kampung Narkoba Samarinda. Keputusan pemecatan diumumkan melalui pernyataan resmi kepolisian setempat pada tanggal 2 Juli 2023.

Kasus ini bermula ketika satuan tugas anti-narkotika berhasil mengidentifikasi sebuah wilayah di Samarinda yang berfungsi sebagai pusat distribusi narkotika. Penyidik menemukan bukti bahwa ada seorang anggota kepolisian yang secara aktif membantu pelaku mengamankan wilayah tersebut dan menembak melawan aparat lain yang mencoba melakukan operasi.

  • Pengungkapan awal: Penyelidikan dimulai pada awal Mei 2023 setelah warga melaporkan aktivitas tembak-menembak di daerah tersebut.
  • Penangkapan: Bripka Dedy Wiratama ditangkap pada pertengahan Mei 2023 dan langsung dimasukkan ke dalam tahanan kepolisian untuk proses penyelidikan lanjutan.
  • Proses internal: Setelah dilakukan pemeriksaan internal, Majelis Pengawas Internal (MPI) Polda Kaltim menyimpulkan bahwa Dedy Wiratama melanggar kode etik serta Undang‑Undang Kepolisian dengan menjadi pelaku bekingi.
  • Keputusan pemecatan: Pada 2 Juli 2023, Komandan Polda Kaltim menandatangani Surat Keputusan Pemecatan Bripka Dedy Wiratama, menyatakan bahwa ia tidak lagi berhak mengemban jabatan kepolisian.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menegakkan integritas institusi dan memberikan efek jera bagi oknum lain yang terlibat dalam praktik serupa. Selanjutnya, kasus Dedy Wiratama akan dilanjutkan ke proses hukum perdata dan pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.