Frankenstein45.Com – 08 Juni 2026 | Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap seorang warga negara Amerika Serikat yang telah menghilang selama bertahun‑tahun. Penangkapan terjadi di sebuah bunker yang terletak di kawasan Sawangan, Depok.
Identitas tersangka masih dirahasiakan, namun diketahui memiliki beberapa alias, antara lain AW, BW, AYW, dan JW. Ia diduga masuk Indonesia tanpa izin resmi dan hidup secara persembunyi sejak lama.
Bunker yang menjadi tempat persembunyiannya terletak di daerah pemukiman, dibangun secara tersembunyi dengan akses masuk yang sulit ditemukan. Penemuan lokasi tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di area tersebut.
Tim Imigrasi DKI Jakarta bersama aparat kepolisian melakukan penggerebekan pada dini hari, mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selama operasi, petugas juga menemukan sejumlah barang pribadi dan dokumen yang mengindikasikan upaya menghindari deteksi imigrasi.
Setelah penangkapan, tersangka dibawa ke kantor Imigrasi untuk proses administrasi lebih lanjut. Ia diperkirakan akan menghadapi proses deportasi serta kemungkinan tuntutan pidana terkait pelanggaran imigrasi.
Reaksi publik beragam; sebagian mengapresiasi keberhasilan aparat dalam menindak buron, sementara yang lain menyoroti pentingnya peningkatan pengawasan di wilayah permukiman.




