Citizen Lawsuit Diajukan ke PN Jakarta Pusat, Otto Hasibuan Ditegur Putusan MK tentang Larangan Rangkap Jabatan
Citizen Lawsuit Diajukan ke PN Jakarta Pusat, Otto Hasibuan Ditegur Putusan MK tentang Larangan Rangkap Jabatan

Citizen Lawsuit Diajukan ke PN Jakarta Pusat, Otto Hasibuan Ditegur Putusan MK tentang Larangan Rangkap Jabatan

Frankenstein45.Com – 10 Juni 2026 | Warga Indonesia menyerahkan gugatan citizen lawsuit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan pelanggaran larangan rangkap jabatan yang melibatkan pengacara senior Otto Hasibuan.

Gugatan tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa pejabat publik tidak diperkenankan memegang dua atau lebih jabatan pimpinan secara bersamaan. Penggugat menilai bahwa peran Otto Hasibuan sebagai konsultan hukum sekaligus memegang posisi tertentu dalam organisasi profesi melanggar ketentuan tersebut.

Dalam permohonan, penggugat menuntut agar Pengadilan Negeri mengabulkan permohonan pembatalan keputusan atau penetapan yang memungkinkan rangkap jabatan, serta meminta ganti rugi moral bagi publik yang dirugikan.

Jaksa penuntut umum belum memberikan komentar resmi, namun mereka menyatakan bahwa proses pemeriksaan akan berjalan sesuai prosedur peradilan yang berlaku.

  • Dasar hukum: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU‑X/2019 tentang larangan rangkap jabatan.
  • Objek gugatan: Dugaan pelanggaran oleh Otto Hasibuan yang sekaligus menjabat sebagai konsultan hukum dan anggota dewan pengurus organisasi profesi.
  • Tujuan gugatan: Membatalkan legitimasi jabatan ganda dan menegakkan prinsip akuntabilitas publik.

Jika gugatan diterima, kasus ini dapat menjadi preseden penting bagi penegakan integritas pejabat publik di Indonesia, serta menegaskan kembali komitmen Mahkamah Konstitusi terhadap larangan rangkap jabatan.