Frankenstein45.Com – 09 Juni 2026 | Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa Direktorat Sistem Investasi (DSI) mengelola ekspor sumber daya alam (SDA) melalui mekanisme satu pintu secara transparan dan tidak mengganggu kontrak bisnis yang telah ada.
Berikut poin-poin utama kebijakan tersebut:
- Transparansi: Setiap tahapan proses, mulai dari pengajuan izin hingga verifikasi akhir, akan dipublikasikan secara real‑time di portal resmi DSI.
- Non‑intervensi kontrak: DSI tidak akan mengubah atau membatalkan perjanjian bisnis yang sudah ditandatangani antara eksportir dan pembeli asing.
- Penguatan pengawasan: Mulai Juni 2026, sistem pengawasan ekspor akan ditingkatkan dengan integrasi teknologi blockchain untuk melacak alur barang dan dokumen secara immutable.
Penguatan tersebut diharapkan meningkatkan kepercayaan investor dan mengurangi peluang penyimpangan dalam rantai pasok ekspor. Selain itu, mekanisme audit berkala akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan kepatuhan pada standar internasional.
Para pengamat industri menilai langkah ini dapat mempercepat proses ekspor, namun mengingat kompleksitas regulasi, diperlukan koordinasi intensif antara DSI, Kementerian Perdagangan, dan lembaga terkait lainnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan volume ekspor SDA sekaligus menjaga stabilitas hubungan komersial dengan mitra dagang, tanpa menimbulkan gangguan pada kontrak yang telah ada.




