Ditjen Imigrasi Sediakan Kuota 50 Paspor di CFD Sudirman
Ditjen Imigrasi Sediakan Kuota 50 Paspor di CFD Sudirman

Ditjen Imigrasi Sediakan Kuota 50 Paspor di CFD Sudirman

Frankenstein45.Com – 24 Mei 2026 | Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membuka layanan khusus dengan menyediakan kuota 50 paspor setiap harinya di pusat layanan konsuler (CFD) Kantor Imigrasi Sudirman. Inisiatif ini bertujuan mempercepat proses penerbitan paspor bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen perjalanan secara mendesak.

Layanan kuota terbatas ini dapat dimanfaatkan oleh pemohon yang telah melakukan pendaftaran secara online melalui sistem antrian resmi Imigrasi. Setelah mendapatkan nomor antrian, pemohon dapat datang ke CFD Sudirman pada hari yang telah ditentukan untuk melengkapi persyaratan dan menunggu proses pencetakan paspor.

Berikut adalah persyaratan utama yang harus dipenuhi:

  • Formulir permohonan paspor yang telah diisi secara lengkap.
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah.
  • Surat keterangan kerja atau studi bila diperlukan.
  • Biaya pembuatan paspor sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses layanan kuota 50 paspor meliputi:

  1. Verifikasi dokumen di loket penerimaan.
  2. Pengambilan data biometrik (sidik jari dan foto).
  3. Pemeriksaan dokumen lanjutan oleh petugas imigrasi.
  4. Pencetakan paspor dan penyerahan kepada pemohon.

Waktu operasional layanan khusus ini adalah Senin hingga Jumat, pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Karena kuota terbatas, pemohon disarankan untuk datang tepat waktu sesuai jadwal antrian yang diberikan.

Pengadaan kuota ini diharapkan dapat mengurangi antrian panjang di layanan paspor reguler serta memberikan solusi cepat bagi warga yang harus segera melakukan perjalanan ke luar negeri karena keperluan bisnis, pendidikan, atau medis.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi atau menghubungi call center Imigrasi di 1500400.