Ditjenpas Pindahkan 134 Napi High Risk ke Nusakambangan
Ditjenpas Pindahkan 134 Napi High Risk ke Nusakambangan

Ditjenpas Pindahkan 134 Napi High Risk ke Nusakambangan

Frankenstein45.Com – 08 Juni 2026 | Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melaksanakan pemindahan 134 narapidana kategori high risk ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. Proses transfer dilakukan secara terkoordinasi dengan pengamanan ketat, melibatkan tim keamanan, petugas medis, dan kendaraan khusus. Setiap narapidana diawasi oleh petugas selama perjalanan dari fasilitas asal hingga tiba di pulau.

Langkah-langkah yang diikuti antara lain:

  • Pemeriksaan dokumen dan identitas narapidana sebelum keberangkatan.
  • Pengecekan kesehatan dan kondisi fisik oleh tim medis.
  • Pengawalan menggunakan armada kendaraan bersenjata dan unit khusus.
  • Penerapan SOP yang mencakup prosedur evakuasi darurat dan penanganan gangguan.

Penempatan 134 narapidana high risk ini menambah jumlah penghuni Lapas Nusakambangan, yang dikenal sebagai “pulau terisolir” dengan tingkat keamanan tertinggi di Indonesia.