DPD RI Tegaskan Posisi Hukum Kelembagaan Adat Papua Sangat Kuat
DPD RI Tegaskan Posisi Hukum Kelembagaan Adat Papua Sangat Kuat

DPD RI Tegaskan Posisi Hukum Kelembagaan Adat Papua Sangat Kuat

Frankenstein45.Com – 07 Juni 2026 | Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia menegaskan kembali kekuatan posisi hukum kelembagaan adat di wilayah Papua. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada sidang pleno, anggota DPD menekankan bahwa lembaga adat di Papua memiliki landasan hukum yang kuat, baik dalam konstitusi maupun peraturan perundang‑undangan.

Beberapa poin penting yang disorot antara lain:

  • Kelembagaan adat Papua diakui secara resmi sebagai bagian integral dari sistem pemerintahan daerah.
  • Hak atas tanah adat dijamin oleh konstitusi dan tidak dapat diabaikan oleh kebijakan pembangunan.
  • Peran dewan adat dalam mediasi konflik dan pengambilan keputusan lokal mendapat dukungan hukum yang jelas.

DPD menambahkan bahwa penguatan posisi hukum kelembagaan adat diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua serta memperkuat proses desentralisasi yang adil. Pernyataan ini juga menjadi respons atas berbagai isu terkait sengketa lahan dan proyek‑proyek infrastruktur yang melibatkan masyarakat adat.

Para pengamat menilai bahwa penegasan DPD ini dapat menjadi pijakan penting bagi pemerintah pusat dan daerah untuk menyesuaikan kebijakan pembangunan dengan prinsip keadilan bagi suku-suku adat. Namun, mereka juga mengingatkan perlunya implementasi yang konsisten dan pengawasan yang transparan agar hak-hak adat tidak hanya diakui secara simbolis, melainkan terlaksana secara nyata.