DPRD Maluku Desak Pemprov Tegas Tertibkan Pedagang Sesuai Aturan
DPRD Maluku Desak Pemprov Tegas Tertibkan Pedagang Sesuai Aturan

DPRD Maluku Desak Pemprov Tegas Tertibkan Pedagang Sesuai Aturan

Frankenstein45.Com – 06 Juni 2026 | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku baru-baru ini menyampaikan desakan kuat kepada Pemerintah Provinsi agar segera menertibkan aktivitas pedagang di sejumlah lokasi strategis, termasuk Pasar Baru Mardika. Desakan ini dilatarbelakangi oleh laporan mengenai pelanggaran tata cara jual‑beli, penggunaan lahan tidak sesuai izin, serta gangguan terhadap kenyamanan konsumen.

Beberapa area yang menjadi fokus penertiban antara lain:

  • Pasar Baru Mardika
  • Area pedagang kaki lima di sekitar alun‑alun Kota Ambon
  • Zona perdagangan informal di Kabupaten Maluku Tenggara

Pemerintah Provinsi diharapkan melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Melakukan inventarisasi lengkap pedagang dan lokasi usaha.
  2. Memberikan sosialisasi regulasi yang berlaku kepada semua pihak.
  3. Menyusun jadwal inspeksi rutin dan penegakan hukum bila diperlukan.
  4. Menyediakan alternatif lokasi atau fasilitas bagi pedagang yang terdampak.

Jika penertiban dilaksanakan secara konsisten, diharapkan akan tercipta pasar yang lebih bersih, keamanan publik yang terjaga, serta peningkatan kepercayaan konsumen. Selain itu, kepastian aturan dapat mendorong investasi sektor perdagangan dan memperkuat pendapatan daerah.

DPRD menegaskan bahwa mereka siap berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, serta aparat penegak hukum setempat untuk memastikan proses penertiban berjalan tanpa menimbulkan konflik. Harapan utama adalah terciptanya lingkungan perdagangan yang tertib, adil, dan menguntungkan bagi seluruh pemangku kepentingan.