Dulu Setia Kini Melawan, Eks Pengacara Trump Incar Dana Kompensasi Rp28 Triliun
Dulu Setia Kini Melawan, Eks Pengacara Trump Incar Dana Kompensasi Rp28 Triliun

Dulu Setia Kini Melawan, Eks Pengacara Trump Incar Dana Kompensasi Rp28 Triliun

Frankenstein45.Com – 24 Mei 2026 | Michael Cohen, mantan pengacara pribadi mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, mengajukan permohonan kompensasi kepada Departemen Kehakiman Amerika Serikat melalui “Dana Anti‑Persenjataan” yang kontroversial. Ia menuntut total Rp28 triliun atau kira‑kira US$1,9 miliar sebagai ganti rugi atas apa yang ia sebut sebagai kerugian pribadi akibat program senjata rahasia pemerintah.

Berikut rangkaian peristiwa penting yang melatarbelakangi tuntutan tersebut:

  • 2018: Cohen mengakui melakukan pelanggaran pajak, penipuan, dan pelanggaran kampanye, kemudian dihukum penjara dua tahun.
  • 2019: Sebagai saksi kunci dalam penyelidikan khusus Robert Mueller, ia memberikan kesaksian yang merugikan Trump.
  • 2022: Pemerintah AS membentuk Dana Anti‑Persenjataan untuk menutupi kerugian yang ditimbulkan oleh program senjata ilegal yang diduga dijalankan oleh badan intelijen.
  • 2024: Cohen mengklaim dirinya menjadi salah satu korban penggunaan dana tersebut tanpa persetujuan, sehingga mengajukan gugatan kompensasi.

Dana Anti‑Persenjataan sendiri masih menjadi bahan perdebatan karena kurangnya transparansi dalam pengelolaannya. Pemerintah mengklaim dana tersebut ditujukan untuk memberikan kompensasi kepada individu atau entitas yang dirugikan oleh operasi senjata rahasia, namun detail alokasi dana belum dipublikasikan secara lengkap.

Elemen Detail
Nama Dana Anti‑Persenjataan Fund
Tahun Pembentukan 2022
Target Penggunaan Kompenasi bagi korban program senjata rahasia

Cohen menegaskan bahwa asetnya, termasuk properti dan rekening bank, telah terkena dampak negatif akibat penyalahgunaan dana tersebut. Ia berharap keputusan pengadilan dapat memberikan keadilan finansial sekaligus menyoroti kurangnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana pemerintah.