Frankenstein45.Com – 25 Mei 2026 | Jamaluddin (49), mantan narapidana yang pernah terlibat dalam kasus terorisme, kini menapaki babak baru dalam hidupnya setelah mendapatkan pembebasan bersyarat pada tahun 2025. Dengan memanfaatkan program pembinaan ekonomi yang dijalankan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), ia berhasil meluncurkan usaha makanan berbasis resep tradisional yang kini mulai dikenal di kalangan konsumen lokal.
Latihan dan Bimbingan di Lapas
Selama masa tahanan, Jamaluddin mengikuti pelatihan kewirausahaan yang diselenggarakan oleh tim rehabilitasi Lapas. Program tersebut meliputi:
- Pengenalan dasar manajemen usaha
- Pelatihan kebersihan dan keamanan pangan
- Pengembangan resep tradisional yang mudah diproduksi
Setelah menyelesaikan modul, narapidana diberikan kesempatan untuk mempraktikkan ilmu yang didapat melalui dapur produksi kecil di dalam kawasan Lapas.
Transisi ke Dunia Usaha
Begitu dibebaskan bersyarat, Jamaluddin melanjutkan usaha tersebut dengan membuka stall kecil di pasar tradisional. Produk utamanya berupa makanan ringan berbasis singkong dan rempah lokal, yang diproses secara higienis dan dikemas secara ramah lingkungan.
Usaha ini tidak hanya menjadi sumber pendapatan bagi mantan narapidana, tetapi juga menjadi contoh konkret bagaimana program pembinaan Lapas dapat mengurangi risiko residivisme. Dengan pendapatan yang stabil, ia dapat memenuhi kewajiban hukum serta mendukung keluarga.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Beberapa dampak positif yang terlihat antara lain:
- Peningkatan keterampilan kerja bagi eks narapidana.
- Pengurangan stigma sosial melalui interaksi positif dengan konsumen.
- Penyerapan tenaga kerja lokal, terutama perempuan rumah tangga.
Selain itu, usaha Jamaluddin menarik minat beberapa lembaga non‑profit yang kemudian memberikan dukungan berupa modal kerja dan pelatihan lanjutan.
Tantangan yang Dihadapi
Meski berhasil, Jamaluddin mengakui masih ada tantangan, seperti:
- Keterbatasan akses permodalan formal.
- Stigma publik yang masih melekat pada mantan teroris.
- Kebutuhan akan sertifikasi halal untuk memperluas pasar.
Ia berharap pemerintah dan pihak terkait dapat memperkuat kebijakan reintegrasi bagi mantan narapidana, khususnya yang terlibat dalam kasus terorisme, agar program serupa dapat direplikasi di Lapas lain.




