Gara-Gara Utang, Pria di Tangerang Disekap dan Diikat Bapak-Anak Berjam-jam!
Gara-Gara Utang, Pria di Tangerang Disekap dan Diikat Bapak-Anak Berjam-jam!

Gara-Gara Utang, Pria di Tangerang Disekap dan Diikat Bapak-Anak Berjam-jam!

Frankenstein45.Com – 07 Juni 2026 | Seorang pria berusia 45 tahun yang tinggal di kawasan Cibodas, Tangerang, menjadi korban penyanderaan selama beberapa jam setelah menolak melunasi hutang yang ditagih oleh seorang ayah dan anaknya. Korban dilaporkan dipaksa masuk ke sebuah rumah kosong, kemudian diikat dan dibiarkan selama hampir lima jam sebelum pihak berwajib menemukan dan mengamankannya.

Polisi setempat menerima laporan dari tetangga sekitar pukul 14.30 WIB. Tim Unit Respon Cepat (E-Rapid) segera melakukan penyelidikan, memecahkan pintu rumah, dan menemukan korban yang masih dalam keadaan terikat. Seluruh pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum selanjutnya.

Berikut rangkaian waktu kejadian berdasarkan keterangan saksi dan penyelidikan polisi:

  • 13.45 WIB – Ayah dan anak menagih hutang kepada korban.
  • 14.10 WIB – Korban dibawa ke rumah kosong dan diikat.
  • 14.30 WIB – Tetangga melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.
  • 15.00 WIB – Tim polisi tiba, memecahkan pintu, dan menyelamatkan korban.
  • 15.20 WIB – Pelaku ditangkap dan dibawa ke kantor polisi.

Kapolres Tangerang menegaskan bahwa tindakan penyanderaan dan kekerasan karena masalah utang termasuk ke dalam tindak pidana penganiayaan dan pemaksaan. Pelaku diperkirakan akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat serta Pasal 351 ayat (2) yang mengatur pemaksaan dengan ancaman. Selanjutnya, korban akan diberikan bantuan medik dan psikologis serta proses mediasi untuk penyelesaian hutang secara hukum.

Kejadian ini menambah daftar kasus kekerasan terkait utang di wilayah Jabodetabek yang semakin mengkhawatirkan. Pihak berwenang mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyelesaikan sengketa keuangan dengan cara kekerasan, melainkan melaporkan ke lembaga resmi atau menggunakan jalur mediasi hukum.