Frankenstein45.Com – 09 Juni 2026 | Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyatakan bahwa pemerintah provinsi mengalami kendala serius dalam membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir tahun 2023. Pernyataan tersebut muncul dalam rapat evaluasi fiskal daerah yang menyoroti tekanan anggaran serta peran Dana Bagi Hasil (DBH) sebagai sumber utama pendapatan.
Penyebab Utama Kesulitan Fiskal
- Penurunan DBH: Alokasi Dana Bagi Hasil dari pemerintah pusat mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, mengurangi likuiditas kas daerah.
- Komitmen Gaji PPPK: Besaran gaji PPPK yang telah disepakati menambah beban pengeluaran rutin, sementara pendapatan daerah belum mampu menutupi keseluruhan kewajiban.
- Pengeluaran Operasional: Kebutuhan operasional pemerintahan, termasuk proyek infrastruktur dan layanan publik, menambah tekanan pada anggaran.
Langkah Pemerintah Provinsi
Untuk mengatasi situasi ini, Gubernur Sherly Tjoanda menguraikan beberapa strategi yang sedang dipertimbangkan:
- Mengajukan penyesuaian jadwal pembayaran gaji PPPK hingga kuartal berikutnya, dengan tetap menjamin hak-hak pekerja.
- Negosiasi ulang alokasi DBH dengan pemerintah pusat demi mendapatkan tambahan dana.
- Optimalisasi penggunaan anggaran melalui efisiensi belanja operasional dan peninjauan kembali prioritas proyek.
Dampak terhadap Aparatur dan Masyarakat
Jika keterlambatan pembayaran gaji berlanjut, potensi dampak meliputi penurunan motivasi aparatur, risiko keterlambatan layanan publik, serta persepsi negatif masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah. Oleh karena itu, penyelesaian masalah fiskal menjadi prioritas utama dalam agenda kerja gubernur.
Gubernur Sherly Tjoanda menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah pusat, serta pihak terkait lainnya untuk memastikan stabilitas keuangan daerah dan kelancaran pembayaran gaji PPPK hingga akhir tahun.




