Frankenstein45.Com – 08 Juni 2026 | Komisi III DPR bersama pemerintah baru-baru ini menyetujui perubahan pada Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) yang mengatur batas usia pensiun bagi anggota Polri berpangkat bintang empat (Brigadir Jenderal ke atas). Sebelumnya, batas usia pensiun ditetapkan pada 58 tahun, namun hasil revisi mengangkatnya menjadi 60 tahun dengan opsi perpanjangan satu tahun lagi melalui mekanisme khusus.
Penetapan usia pensiun baru ini bertujuan menyesuaikan harapan hidup yang terus meningkat serta memberikan kesempatan bagi perwira senior yang masih memiliki kapasitas fisik dan mental optimal untuk melanjutkan pengabdian. Pemerintah menegaskan bahwa perpanjangan satu tahun tambahan dapat diberikan apabila anggota Polri masih memenuhi syarat kesehatan, kinerja, dan tidak melanggar disiplin.
- Batas usia pensiun standar: 60 tahun.
- Perpanjangan maksimum: 1 tahun (hingga 61 tahun) berdasarkan evaluasi individu.
- Pangkat yang terkena: Bintang 4 (Brigadir Jenderal, Kombes, dan setara).
Revisi ini juga disertai dengan penyesuaian sistem pensiun, termasuk peningkatan tunjangan pensiun dan penyesuaian mekanisme perhitungan masa kerja. Selain itu, regulasi baru menekankan pentingnya program kesehatan dan kebugaran bagi personel yang mendekati usia pensiun, guna memastikan kesiapan fisik dan mental tetap terjaga.
Berbagai pihak menanggapi perubahan ini dengan beragam sudut pandang. Serikat pekerja Polri menyambut baik kebijakan yang memberi ruang lebih lama bagi perwira senior, sementara sebagian kalangan mengkhawatirkan beban anggaran pensiun yang meningkat. Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian anggaran telah dimasukkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun berjalan.
Dengan adanya revisi UU Polri ini, diharapkan tidak hanya menambah masa kerja bagi perwira senior, tetapi juga meningkatkan stabilitas karier dan kepuasan kerja dalam institusi kepolisian. Ke depannya, implementasi kebijakan akan terus dipantau untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan operasional, kesejahteraan anggota, dan keberlanjutan keuangan negara.




