Frankenstein45.Com – 08 Juni 2026 | Imigrasi Kelas I Semarang berhasil menangkap empat warga negara Tiongkok yang diduga merupakan bagian dari jaringan penipuan daring berskala internasional. Penangkapan dilakukan pada Selasa (10/05/2024) di sebuah kediaman yang terletak di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang.
Selama proses penyelidikan, tim Imigrasi bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Jawa Tengah serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Pemeriksaan awal menemukan bahwa para tersangka menggunakan bahasa Mandarin dan Inggris untuk memikat korban, serta memanfaatkan platform media sosial dan aplikasi perpesanan untuk mengirimkan tawaran investasi palsu.
- Lokasi penangkapan: Rumah di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang.
- Jumlah tersangka: Empat warga Tiongkok.
- Jenis kejahatan: Penipuan daring internasional.
- Instansi yang terlibat: Imigrasi Semarang, Polri, BSSN.
Direktur Imigrasi Semarang, Irwan Hidayat, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap jaringan kriminal lintas negara menjadi prioritas utama. Ia menambahkan bahwa pihak Imigrasi akan terus meningkatkan koordinasi dengan lembaga penegak hukum lain untuk mencegah masuknya pelaku kejahatan siber ke wilayah Indonesia.
Sementara itu, Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok di Jakarta menyatakan akan memberikan bantuan konsuler kepada warga negaranya yang terlibat, sambil menegaskan pentingnya kerja sama bilateral dalam memerangi kejahatan siber.




