Frankenstein45.Com – 24 Mei 2026 | Pemerintah Indonesia secara tegas mengecam tindakan Israel yang menahan relawan dari inisiatif Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0. Menurut Kementerian Luar Negeri, penahanan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, khususnya prinsip kebebasan bergerak dan hak asasi manusia.
Dalam pernyataan resmi, Menteri Luar Negeri menegaskan bahwa Indonesia menuntut agar semua warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan segera dibebaskan dan dipulangkan. Hingga saat ini, sembilan WNI telah berhasil kembali ke tanah air setelah melalui proses diplomatik yang intensif.
Berikut poin-poin utama dari pernyataan pemerintah:
- Penahanan relawan GSF dianggap melanggar Konvensi Jenewa dan hukum maritim internasional.
- Indonesia menuntut Israel menghormati hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat.
- Upaya diplomatik terus digencarkan untuk memastikan seluruh WNI yang ditahan dapat kembali dengan selamat.
- Pemerintah menyiapkan langkah-langkah lanjutan jika Israel tidak menuruti permintaan pembebasan.
Selain itu, Kementerian Luar Negeri menyampaikan bahwa tindakan Israel dapat menimbulkan dampak negatif pada hubungan bilateral antara kedua negara. Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk melindungi warga negara di luar negeri dan menegakkan prinsip-prinsip hukum internasional.
Dalam konteks yang lebih luas, insiden ini mempertegas pentingnya solidaritas internasional terhadap organisasi kemanusiaan yang beroperasi di wilayah konflik. Indonesia mengajak komunitas internasional untuk bersama‑sama menolak segala bentuk penindasan yang melanggar norma hukum global.




