Frankenstein45.Com – 09 Juni 2026 | Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri, menegaskan bahwa penempatan anggota Polri di luar struktur organisasi tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang. Ia menambahkan bahwa setiap penempatan harus melewati serangkaian prosedur yang ketat dan memenuhi sejumlah persyaratan khusus.
- Surat rekomendasi dari atasan langsung.
- Evaluasi kinerja dan catatan disiplin anggota.
- Surat pernyataan kesiapan tempat kerja dan fasilitas yang memadai.
- Analisis kebutuhan operasional yang jelas dan terukur.
Setelah dokumen lengkap, usulan akan ditinjau oleh Badan Kepegawaian Polri (Bakapolri) dan Dewan Kehormatan Polri. Kedua lembaga ini bertugas memastikan bahwa penempatan tidak menimbulkan konflik kepentingan, serta tidak mengganggu keseimbangan struktural di unit asal.
Jika usulan disetujui, penempatan akan dilaksanakan dengan masa percobaan selama enam bulan. Selama periode ini, kinerja anggota akan dipantau secara intensif melalui sistem evaluasi berbasis hasil (Performance Based Evaluation). Anggota yang menunjukkan kinerja baik dapat dipertahankan secara permanen, sementara yang tidak memenuhi standar akan dipulangkan ke unit asal.
Kapolri juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses ini. Semua keputusan akan dicatat dalam sistem informasi kepegawaian yang dapat diakses oleh pejabat yang berwenang, sehingga mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang.
Reaksi dari kalangan internal Polri cukup positif. Beberapa pejabat menilai langkah ini dapat meningkatkan efisiensi penugasan, terutama dalam penanganan bencana, operasi keamanan massal, dan program pengawasan khusus. Namun, ada pula kekhawatiran bahwa prosedur yang terlalu birokratis dapat memperlambat respons cepat dalam situasi darurat.
Ke depan, Kapolri berjanji akan melakukan evaluasi berkala atas mekanisme penempatan tersebut. Ia menambahkan bahwa setiap temuan akan menjadi dasar perbaikan kebijakan, dengan tujuan utama memastikan bahwa penempatan anggota Polri di luar struktur selalu mendukung kepentingan publik dan menjaga integritas institusi.




