Kejagung Serahkan Tersangka Mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Serahkan Tersangka Mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, ke Jaksa Penuntut Umum

Kejagung Serahkan Tersangka Mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, ke Jaksa Penuntut Umum

Frankenstein45.Com – 09 Juni 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan Hery Susanto, mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini. Penyerahan ini menandai langkah lanjutan dalam proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi tersebut.

Hery Susanto sebelumnya menjadi sorotan publik setelah munculnya indikasi bahwa ia terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dan perolehan keuntungan secara tidak sah selama menjabat sebagai Ketua Ombudsman. Penyidikan yang dipimpin oleh Kejagung mengungkap sejumlah bukti, termasuk dokumen keuangan dan saksi mata, yang menjadi dasar penetapan status tersangka.

Berikut rangkaian proses yang dilalui sebelum penyerahan ke JPU:

  • April 2024: Kejagung menerima laporan awal terkait dugaan korupsi Hery Susanto.
  • Mei‑Juni 2024: Tim penyidik melakukan pemeriksaan barang bukti, memanggil saksi, dan melakukan audit keuangan.
  • Juli 2024: Hery Susanto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
  • Agustus 2024: Penyerahan tersangka ke JPU untuk proses penuntutan.

Setelah penyerahan, JPU akan menyiapkan surat dakwaan yang memuat uraian lengkap mengenai tuduhan yang dihadapi, termasuk pasal-pasal yang relevan dalam Undang‑Undang Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Selanjutnya, proses peradilan akan dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pihak Kejagung menegaskan komitmennya untuk menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu, serta mengingatkan bahwa setiap pejabat publik wajib menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas. Sementara itu, masyarakat dan organisasi anti‑korupsi mengharapkan proses hukum yang transparan dan adil.