Kemenag Tegaskan: Tidak Ada Larangan Bagi Umat Muslim Sembelih Hewan Kurban Secara Pribadi
Kemenag Tegaskan: Tidak Ada Larangan Bagi Umat Muslim Sembelih Hewan Kurban Secara Pribadi

Kemenag Tegaskan: Tidak Ada Larangan Bagi Umat Muslim Sembelih Hewan Kurban Secara Pribadi

Frankenstein45.Com – 25 Mei 2026 | JAKARTA – Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan kembali bahwa tidak ada larangan bagi umat Muslim untuk melakukan penyembelihan hewan kurban secara pribadi selama prosesnya memenuhi kaidah syariah. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat koordinasi internal Kemenag pada Senin (20 Mei 2026) menjelang pelaksanaan Idul Adha.

Dasar hukum dan fatwa

Penegasan tersebut berlandaskan pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta pedoman penyembelihan hewan qurban yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bimas Islam Kemenag RI. Kedua dokumen menegaskan bahwa syarat sahnya quran meliputi niat, penyembelihan dengan pisau tajam, serta penyebutan doa yang sesuai. Tidak ada ketentuan yang melarang individu untuk melakukannya di rumah atau tempat pribadi, asalkan hewan yang disembelih adalah halal dan prosesnya tidak melanggar prinsip kebersihan serta kesejahteraan hewan.

Waktu penyembelihan yang diperbolehkan

Menurut pedoman resmi, waktu penyembelihan dimulai setelah pelaksanaan salat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah dan berlanjut hingga terbenamnya matahari pada 13 Dzulhijjah. Tiga hari setelah hari raya termasuk dalam rentang “hari‑hari menyembelih” sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ: “Hari‑hari menyembelih itu ialah Hari Raya Qurban dan tiga hari sesudahnya.” (HR. Muslim). Dengan demikian, penyembelihan yang dilakukan di luar periode tersebut, misalnya sebelum salat Idul Adha, dianggap sebagai penyembelihan biasa dan tidak termasuk dalam ibadah qurban.

Doa penyembelihan yang tepat

Untuk memastikan kesesuaian dengan sunnah, Kemenag mengingatkan umat Islam untuk mengucapkan doa berikut saat menyembelih:

  • Bismillahi wallahu akbar.
  • Allahumma minka wa laka.
  • Allahumma taqabbal minni.

Artinya: “Dengan nama Allah, Allah Maha Besar. Ya Allah, hewan ini dari-Mu dan untuk-Mu. Ya Allah, terimalah qurban ini dariku.” (HR. Muslim dan Baihaqi).

Prosedur teknis penyembelihan

Pedoman teknis mencakup beberapa langkah penting:

  1. Memilih hewan yang sehat, berumur sesuai syarat (biasanya antara 2–3 tahun untuk domba dan 2–4 tahun untuk sapi).
  2. Menyiapkan alat penyembelihan yang tajam dan bersih.
  3. Mengikat hewan secara ringan agar tidak melukai organ vital sebelum pemotongan.
  4. Menyembelih dengan satu gerakan cepat pada leher, memotong urat leher, trakea, dan dua arteri karotis.
  5. Segera mengalirkan darah hingga hewan tidak lagi berdarah.
  6. Menjaga kebersihan area penyembelihan dan mengatur distribusi daging kepada yang membutuhkan.

Implikasi bagi masyarakat

Dengan penegasan ini, Kemenag berharap umat Muslim dapat melaksanakan qurban secara fleksibel tanpa harus bergantung pada lembaga atau peternak tertentu. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi antrean di pasar hewan pada hari‑hari awal Idul Adha, sekaligus menurunkan risiko penularan penyakit pada hewan yang tidak disembelih secara profesional.

Pemerintah daerah di beberapa provinsi, termasuk Kalimantan Tengah, telah menyiapkan posko penyembelihan umum bagi mereka yang memilih layanan kolektif. Namun, posko tersebut tidak bersifat wajib, melainkan sebagai alternatif bagi yang tidak memiliki fasilitas pribadi.

Secara keseluruhan, tidak ada larangan eksplisit yang melarang individu melakukan penyembelihan qurban secara pribadi, selama syarat‑syarat syariah terpenuhi dan prosedur kebersihan dipatuhi. Kemenag menegaskan komitmen untuk terus memfasilitasi pelaksanaan ibadah qurban yang aman, higienis, dan sesuai dengan ajaran Islam.

Dengan demikian, umat Muslim dapat merayakan Idul Adha dengan penuh rasa syukur, sekaligus menyalurkan kepedulian sosial melalui daging qurban yang didistribusikan kepada yang membutuhkan.