Frankenstein45.Com – 23 Mei 2026 | Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan praktik adopsi ilegal yang melibatkan ribuan anak warga negara Indonesia (WNI) yang dibawa ke Belanda oleh warga negara asing (WNA). Menurut data internal Kemenkum, sejumlah kasus telah teridentifikasi sejak awal tahun 2023, dengan indikasi bahwa proses adopsi tersebut tidak melalui prosedur legal yang diatur oleh undang‑undang Indonesia maupun konvensi internasional.
Berikut poin‑poin penting yang diungkapkan Kemenkum:
- Jumlah anak yang diduga terlibat mencapai antara 3.000 hingga 5.000 orang, sebagian besar berusia antara 0 hingga 12 tahun.
- Modus operandi melibatkan jaringan perantara yang menjanjikan “penempatan” anak di keluarga Belanda dengan imbalan finansial bagi pihak yang mengirimkan anak.
- Proses adopsi tidak melibatkan Pengadilan Agama, Kementerian Sosial, atau lembaga resmi lain di Indonesia, melainkan dilakukan secara tertutup di luar negeri.
- Beberapa keluarga korban melaporkan kehilangan anak secara tiba‑tiba setelah menerima tawaran bantuan pendidikan atau kesehatan di luar negeri.
Pihak Kemenkum menegaskan bahwa praktik ini melanggar Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Perkawinan (terkait adopsi), serta perjanjian internasional seperti Konvensi Hak Anak (CRC). Selanjutnya, Kemenkum berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Belanda, serta Interpol untuk melakukan penelusuran kembali anak‑anak yang telah dipindahkan.
Langkah‑langkah penanganan yang direncanakan antara lain:
- Penggalian data lengkap melalui kerja sama lintas lembaga untuk mengidentifikasi korban dan jaringan perantara.
- Pembentukan satuan tugas khusus yang dibekali wewenang penyidikan dan penuntutan.
- Penandatanganan nota kesepahaman dengan otoritas Belanda guna memfasilitasi proses pengembalian anak ke Indonesia.
- Peningkatan pengawasan pada agen‑agen perjalanan dan biro layanan adopsi asing.
- Pelatihan bagi aparat penegak hukum serta sosialisasi hak‑hak anak kepada masyarakat luas.
Selain itu, Kemenkum mengimbau keluarga yang mencurigai adanya penawaran adopsi tidak resmi untuk segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau ke layanan pengaduan daring Kemenkum. Setiap laporan akan diproses secara rahasia dengan melindungi identitas pelapor.
Kasus ini menambah deretan kasus serupa yang pernah mencuat dalam beberapa tahun terakhir, mempertegas kebutuhan akan regulasi yang lebih ketat serta pengawasan yang intensif pada proses adopsi lintas negara. Pemerintah menegaskan komitmen untuk melindungi hak anak Indonesia dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terdeteksi.




