KemenPPPA Susun Pedoman Pengarusutamaan Gender di Sektor Kelapa Sawit
KemenPPPA Susun Pedoman Pengarusutamaan Gender di Sektor Kelapa Sawit

KemenPPPA Susun Pedoman Pengarusutamaan Gender di Sektor Kelapa Sawit

Frankenstein45.Com – 29 Mei 2026 | Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memulai proses penyusunan pedoman pengarusutamaan gender yang khusus ditujukan bagi industri kelapa sawit. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan dan praktik di sektor perkebunan memperhatikan kesetaraan gender serta meningkatkan peran serta perempuan dalam seluruh rantai nilai.

Pedoman tersebut direncanakan mencakup empat bidang utama: rekrutmen dan penempatan tenaga kerja, pelatihan dan pengembangan kapasitas, akses terhadap fasilitas keuangan, serta mekanisme pengawasan dan pelaporan. Setiap aspek akan dihubungkan dengan standar internasional serta regulasi nasional yang relevan, seperti Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan kebijakan agribisnis.

Proses penyusunan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain:

  • Perwakilan perusahaan perkebunan kelapa sawit, baik multinasional maupun lokal.
  • Serikat pekerja dan organisasi perempuan di sektor pertanian.
  • Lembaga riset dan universitas yang meneliti dinamika gender dalam agrikultur.
  • Instansi pemerintah terkait, seperti Kementerian Pertanian dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Setiap pihak akan memberikan masukan melalui serangkaian lokakarya dan konsultasi daring selama tiga bulan ke depan. Hasil akhir diharapkan selesai pada akhir tahun 2026 dan akan dijadikan acuan bagi perusahaan kelapa sawit dalam menyusun program CSR dan kebijakan internal.

Manfaat yang diantisipasi antara lain peningkatan partisipasi perempuan dalam posisi manajerial, penurunan kesenjangan upah, serta terciptanya lingkungan kerja yang lebih aman dan inklusif. Selain itu, pedoman ini diharapkan dapat memperkuat daya saing industri kelapa sawit Indonesia di pasar global yang semakin menuntut standar ESG (Environmental, Social, and Governance).

KemenPPPA menegaskan komitmennya untuk terus memantau pelaksanaan pedoman melalui audit periodik dan laporan transparan yang akan dipublikasikan secara terbuka. Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat menumbuhkan ekosistem pertanian yang lebih adil dan berkelanjutan.