Kisah Pilu Kakek Mujiran: Dari Pencurian Getah Karet hingga Terbaring di Kursi Pesakitan
Kisah Pilu Kakek Mujiran: Dari Pencurian Getah Karet hingga Terbaring di Kursi Pesakitan

Kisah Pilu Kakek Mujiran: Dari Pencurian Getah Karet hingga Terbaring di Kursi Pesakitan

Frankenstein45.Com – 23 Mei 2026 | Seorang kakek bernama Mujiran dari Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, kini berada di kursi pesakitan setelah terjerat kasus pencurian getah karet milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional VII Kebun Bergen Afdeling I. Kejadian ini memunculkan gelombang simpati sekaligus perdebatan tentang kondisi ekonomi pedesaan dan pilihan moral yang dihadapi warga miskin.

Mujiran mengaku mengambil getah karet secara paksa karena keluarganya berada dalam situasi yang sangat kritis. Istri dan cucunya tidak memiliki cukup uang untuk membeli beras, makanan pokok yang menjadi kebutuhan sehari‑hari. Dengan harapan dapat menutupi kebutuhan tersebut, ia memutuskan menembus pagar kebun dan mencuri sebagian getah karet yang biasanya dijual kepada perusahaan perkebunan.

Berikut rangkaian peristiwa yang terjadi:

  • 15 Mei 2023: Mujiran menyusup ke area kebun PTPN I dan mencuri sekitar 30 kilogram getah karet.
  • 16 Mei 2023: Petugas keamanan kebun menemukan kehilangan dan melaporkan ke pihak kepolisian.
  • 18 Mei 2023: Mujiran ditangkap, dibawa ke kantor polisi setempat, dan kemudian diproses secara hukum.
  • 20 Mei 2023: Selama proses penyelidikan, Mujiran mengalami penurunan kondisi kesehatan akibat tekanan emosional dan fisik, sehingga dilarikan ke rumah sakit setempat.
  • 26 Mei 2023: Mujiran resmi dijatuhi hukuman penjara dan dikeluarkan perintah pengembalian kerugian kepada PTPN I.

Di rumah sakit, dokter menyatakan bahwa kondisi Mujiran terganggu karena stres berat dan kelelahan akibat proses hukum. Ia kini berada di kursi pesakitan, menunggu hasil perawatan lanjutan sekaligus proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat. Sebagian mengkritik tindakan Mujiran yang melanggar hukum, sementara yang lain menyoroti ketidakadilan sosial yang memaksa warga miskin melakukan tindakan kriminal demi kelangsungan hidup keluarga. Aktivis lokal dan beberapa LSM telah mengajukan permohonan bantuan hukum serta bantuan sosial kepada keluarga Mujiran, dengan harapan dapat meringankan beban ekonomi mereka.

Selain itu, pihak PTPN I menyatakan bahwa mereka akan meninjau kembali prosedur keamanan serta kebijakan penyaluran hasil kebun kepada masyarakat sekitar, guna menghindari terulangnya insiden serupa.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa masalah kemiskinan masih menjadi pemicu utama tindak kriminal di daerah pedesaan, dan solusi jangka panjang memerlukan sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan organisasi non‑profit untuk meningkatkan kesejahteraan warga.