Frankenstein45.Com – 01 Juni 2026 | Sejumlah korban penipuan paket umroh yang dijalankan oleh Hanania Travel menuntut Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPATK) untuk menyelidiki aliran dana sebesar sekitar Rp100 miliar, termasuk indikasi keterlibatan artis yang menjadi endorse.
Kelompok korban yang dipimpin oleh seorang aktivis konsumen mengajukan beberapa tuntutan utama kepada PPATK:
- Melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aliran dana yang masuk dan keluar dari rekening Hanania Travel.
- Mengidentifikasi apakah ada pihak ketiga, termasuk selebriti atau public figure, yang menerima pembayaran sebagai endorsement.
- Mengamankan bukti keuangan untuk proses hukum selanjutnya.
- Memberikan rekomendasi pemulihan dana kepada para korban.
Pihak PPATK menyatakan keseriusan dalam menanggapi laporan tersebut dan mengkonfirmasi bahwa mereka telah membuka penyelidikan awal. Dalam pernyataannya, PPATK menekankan pentingnya transparansi aliran dana, terutama bila melibatkan figur publik yang dapat mempengaruhi keputusan konsumen.
Sementara itu, beberapa nama artis yang dikabarkan terlibat telah dikeluarkan pernyataan bahwa mereka tidak mengetahui adanya praktik penipuan dan menolak semua tuduhan keterlibatan dalam aliran dana ilegal. Mereka menegaskan bahwa kerja sama endorsement bersifat promosi umum tanpa ada akses ke detail keuangan perusahaan travel.
Para ahli hukum mengingatkan bahwa penggunaan nama artis dalam promosi paket umroh tidak serta-merta menandakan pelanggaran, namun bila terbukti ada pembayaran komisi yang terkait dengan aliran dana penipuan, hal tersebut dapat masuk dalam kategori pencucian uang dan penyalahgunaan nama publik.
Kasus ini menambah panjang daftar penipuan travel umroh di Indonesia yang menimbulkan kerugian miliaran rupiah. Pemerintah dan lembaga pengawas diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap lisensi travel, serta memperketat regulasi endorsement dalam industri pariwisata religi.
Untuk menghindari kerugian serupa, konsumen disarankan memeriksa legalitas travel melalui Kementerian Agama, menuntut bukti sertifikat operasional, dan memastikan bahwa promosi yang menggunakan nama selebriti dilengkapi dengan pernyataan resmi dari pihak yang bersangkutan.




