KPK Duga Bupati Muara Enim Perintahkan Sekdisdikbud Terima Setoran
KPK Duga Bupati Muara Enim Perintahkan Sekdisdikbud Terima Setoran

KPK Duga Bupati Muara Enim Perintahkan Sekdisdikbud Terima Setoran

Frankenstein45.Com – 10 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuduh Bupati Muara Enim, Edison (EDS), memerintahkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Sekdisdikbud) setempat untuk menerima setoran yang diduga bersifat suap. Tuduhan tersebut muncul setelah tim penyidik KPK mengamati sejumlah transaksi keuangan yang tidak sesuai prosedur di lingkungan pemerintah kabupaten.

  • Target penyelidikan: Bupati Muara Enim (Edison) dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Jenis dugaan: Penerimaan setoran/uang suap terkait layanan publik.
  • Bukti utama: Rekaman telepon, laporan bank, dan saksi internal dinas.
  • Langkah selanjutnya: Pemeriksaan lanjutan, penahanan, dan penyitaan barang bukti.

KPK menegaskan bahwa penyelidikan masih dalam tahap awal dan belum ada penetapan status hukum terhadap tersangka. Namun, pihak kepolisian Kabupaten Muara Enim telah diminta untuk memberikan dukungan logistik dan akses data yang diperlukan.

Pemerintah Kabupaten Muara Enim belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait tuduhan ini. Sementara itu, masyarakat setempat menyatakan keprihatinan atas kemungkinan adanya praktik korupsi yang merusak kualitas layanan pendidikan.

Jika terbukti bersalah, Bupati Edison dapat dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan jabatan untuk menerima atau memberi hadiah.

KPK menekankan komitmen untuk menindak tegas setiap indikasi korupsi, terutama yang melibatkan pejabat daerah dan sektor pendidikan, guna menjaga kepercayaan publik.