KPK Selidiki Pembelian Jam Tangan Mewah oleh Mantan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq
KPK Selidiki Pembelian Jam Tangan Mewah oleh Mantan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq

KPK Selidiki Pembelian Jam Tangan Mewah oleh Mantan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq

Frankenstein45.Com – 25 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meluncurkan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh mantan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Fokus utama penyelidikan adalah pembelian jam tangan mewah yang diduga tidak sesuai dengan prosedur keuangan daerah.

Pada Senin, 25 Mei 2026, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua pihak utama, yaitu Boutique Manager INTime yang berlokasi di Senayan City dan seorang pengusaha swasta bernama Ida Bagus Agungbajarapany. Kedua saksi diminta memberikan keterangan terkait proses transaksi, sumber dana, serta hubungannya dengan mantan bupati.

Jalur Penyidikan

  • Tim KPK memeriksa dokumen pembelian, termasuk faktur, bukti pembayaran, dan laporan keuangan terkait.
  • Wawancara dilakukan dengan pihak manajemen boutique untuk memastikan apakah ada intervensi politik atau penyalahgunaan jabatan.
  • Pengusaha swasta yang terlibat diminta menjelaskan peranannya sebagai perantara atau penerima pembayaran.

Data Ringkas Penyidikan

Pihak Peran Status
Boutique Manager INTime (Senayan City) Penyedia jam tangan mewah Diperiksa
Ida Bagus Agungbajarapany Pengusaha swasta, perantara transaksi Diperiksa
Fadia Arafiq (mantan Bupati) Pembeli jam tangan Masih menjadi subjek penyelidikan

Pihak KPK menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan semua pihak yang terkait wajib memberikan keterangan lengkap. Jika terbukti melanggar hukum, para pelaku dapat dikenai sanksi pidana serta denda sesuai dengan peraturan anti‑korupsi.

Kasus ini menambah daftar panjang penyelidikan KPK terhadap pejabat daerah yang diduga menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.