Frankenstein45.Com – 09 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita dana senilai sekitar dua miliar rupiah yang terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Muara Enim, Edison.
Penangkapan dan penyitaan dilakukan di kantor KPK, Jakarta, setelah penyidik menemukan bukti aliran dana yang diduga berasal dari praktik suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan daerah.
- Uang yang disita berasal dari rekening pribadi dan perusahaan yang diduga menjadi perantara.
- Kasus ini merupakan lanjutan penyelidikan KPK terhadap dugaan korupsi di sektor pembangunan infrastruktur di Muara Enim.
- Pihak berwenang menilai bahwa dana tersebut merupakan hasil suap atas kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selanjutnya, KPK akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Bupati Edison beserta sejumlah pejabat daerah dan pengusaha yang diduga terlibat. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dikenai hukuman penjara serta denda yang signifikan.
Kasus ini menambah daftar panjang tindakan KPK dalam upaya memberantas praktik suap dan gratifikasi di tingkat regional, serta menegaskan komitmen lembaga tersebut dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.




