KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli, Ingatkan Pendidikan Bebas Kecurangan
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli, Ingatkan Pendidikan Bebas Kecurangan

KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli, Ingatkan Pendidikan Bebas Kecurangan

Frankenstein45.Com – 07 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa sekitar 28 persen proses penerimaan murid baru di sejumlah sekolah masih terpengaruh praktik pungutan liar. Temuan ini menimbulkan keprihatinan serius terhadap integritas sistem pendidikan nasional.

Berikut adalah beberapa dampak utama yang diidentifikasi:

  • Ketidaksetaraan akses: Anak dari keluarga kurang mampu terhalang masuk karena tidak mampu membayar pungli.
  • Erosi kepercayaan publik: Praktik korupsi menurunkan citra institusi pendidikan.
  • Penurunan kualitas: Seleksi berbasis uang mengabaikan prestasi akademik dan potensi siswa.

KPK menekankan pentingnya menjaga integritas dalam seluruh tahapan penerimaan murid. Komisi tersebut menyerukan kerja sama antara pemerintah, yayasan pendidikan, dan masyarakat untuk memberantas pungli secara menyeluruh.

Langkah-langkah yang direkomendasikan meliputi:

  1. Pengawasan ketat dari Dinas Pendidikan setempat.
  2. Penerapan sistem pendaftaran daring yang transparan.
  3. Sosialisasi hak-hak calon siswa dan orang tua.
  4. Penegakan sanksi tegas bagi pihak yang terbukti melakukan pungli.

KPK juga mengingatkan bahwa pendidikan harus menjadi ruang bebas dari kecurangan, agar generasi mendatang dapat tumbuh dalam lingkungan yang adil dan bermartabat. Upaya bersama diharapkan dapat menurunkan persentase pungli dan mewujudkan sistem pendidikan yang berkeadilan.