Frankenstein45.Com – 24 Mei 2026 |
Pada kegiatan Car Free Day yang diselenggarakan di Jalan Danau Sunter Selatan, Jakarta Utara, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara membuka layanan pembuatan paspor bagi masyarakat yang berpartisipasi. Layanan ini dilaksanakan pada tanggal 23 September 2023 dan berhasil menarik minat lebih dari 350 warga yang mengantri untuk mengurus dokumen perjalanan.
Petugas imigrasi menyiapkan loket khusus yang beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Antrean diproses secara sistematis, sehingga rata‑rata waktu tunggu hanya sekitar 30 menit per orang. Sejumlah warga mengungkapkan rasa puas karena dapat mengurus paspor tanpa harus meninggalkan area Car Free Day.
Persyaratan yang harus dipenuhi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm (maksimal 2 lembar)
- Formulir permohonan paspor yang diisi lengkap
- Surat pernyataan tidak sedang dalam proses hukum (jika diperlukan)
Keberhasilan layanan ini juga mencerminkan sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga imigrasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Diharapkan, inisiatif serupa dapat dijadikan model bagi kota‑kota lain dalam mengintegrasikan layanan administratif dengan kegiatan sosial yang rutin diselenggarakan.




