Frankenstein45.Com – 03 Juni 2026 | Video yang beredar di media sosial menampilkan dua pria, salah satunya mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta (PNJ), sedang berciuman di ruang perpustakaan kampus. Rekaman tersebut diunggah pada tanggal tertentu dan cepat menjadi perbincangan publik.
- Mahasiswa masuk ke perpustakaan bersama temannya sekitar pukul 16.30 WIB.
- Keduanya mencari buku di rak yang jarang dilalui.
- Obrolan beralih ke topik pribadi dan keduanya mulai berpelukan.
- Setelah beberapa menit, mereka berciuman.
- Petugas keamanan yang sedang berpatroli di area tersebut menghentikan mereka dan merekam insiden.
- Petugas melaporkan kejadian kepada pihak kampus dan polisi.
Pihak keamanan kampus langsung menahan kedua mahasiswa tersebut dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Polisi setempat mencatat laporan karena diduga melanggar pasal tentang perbuatan asusila di tempat umum.
Rektorat Politeknik Negeri Jakarta mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan tidak ada toleransi terhadap perilaku asusila di lingkungan akademik. Universitas berjanji akan menindaklanjuti sesuai prosedur disiplin internal serta memberikan edukasi tentang etika dan nilai kebhinekaan.
Reaksi masyarakat di media sosial beragam. Sebagian mengkritik perilaku mahasiswa tersebut, sementara yang lain menyoroti pentingnya privasi dan menolak stigma terhadap orientasi seksual. Tagar terkait peristiwa ini menjadi trending di beberapa platform.
Secara hukum, tindakan berciuman di ruang publik dapat dikategorikan sebagai asusila bila dianggap melanggar norma kesusilaan yang berlaku. Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dikenai sanksi administratif kampus maupun pidana ringan sesuai ketentuan KUHP.







