Mendag Busan Siapkan 3 Permendag Atur Ekspor CPO, Batu Bara, dan Feroalloy
Mendag Busan Siapkan 3 Permendag Atur Ekspor CPO, Batu Bara, dan Feroalloy

Mendag Busan Siapkan 3 Permendag Atur Ekspor CPO, Batu Bara, dan Feroalloy

Frankenstein45.Com – 09 Juni 2026 | Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, melalui Deputi Menteri Perdagangan Busan, mengungkapkan bahwa Kementerian Perdagangan tengah menyiapkan tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang akan mengatur ekspor tiga komoditas strategis, yaitu Crude Palm Oil (CPO), batu bara, dan ferroalloy. Kebijakan ini merupakan respons pemerintah terhadap dinamika pasar global serta upaya meningkatkan nilai tambah dan keberlanjutan ekspor sumber daya alam (SDA) Indonesia.

Ketiga regulasi yang sedang dirancang meliputi:

  • Permendag tentang ekspor CPO: mengatur kuota, prosedur lisensi, serta standar kualitas yang harus dipenuhi oleh eksportir untuk memastikan pasokan CPO yang stabil dan ramah lingkungan.
  • Permendag tentang ekspor batu bara: menetapkan batasan volume ekspor, kriteria kualitas batu bara, serta mekanisme pelaporan yang lebih transparan untuk mencegah praktik illegal mining.
  • Permendag tentang ekspor ferroalloy: memperkenalkan persyaratan teknis, sertifikasi produksi, dan tata cara verifikasi nilai tambah bagi produsen ferroalloy dalam rangka meningkatkan daya saing internasional.

Implementasi ketiga Permendag diperkirakan akan dimulai pada kuartal ketiga tahun ini, setelah melalui proses konsultasi publik dan koordinasi lintas kementerian. Pemerintah menargetkan bahwa regulasi tersebut dapat menekan kebocoran sumber daya, meningkatkan penerimaan negara, serta mendukung agenda dekarbonisasi industri.

Pengamat pasar menilai bahwa kebijakan ini dapat menimbulkan penyesuaian strategi bagi pelaku industri. Eksportir CPO diharapkan menyesuaikan rantai pasokan untuk memenuhi standar kualitas yang lebih ketat, sementara perusahaan tambang batu bara harus memperketat prosedur operasional demi memperoleh izin ekspor. Di sisi lain, produsen ferroalloy dapat memanfaatkan regulasi baru untuk memperluas pasar ekspor ke negara‑negara yang menuntut sertifikasi lingkungan.

Secara keseluruhan, langkah ini mencerminkan tekad pemerintah untuk mengendalikan aliran SDA keluar negeri, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pemasok komoditas strategis yang bertanggung jawab.