Frankenstein45.Com – 24 Mei 2026 | JAKARTA, 24 Mei 2026 – Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi, melalui juru bicaranya, Sugiono, mengutuk keras tindakan Israel yang menahan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 yang tengah dalam perjalanan menuju Jalur Gaza. Penahanan tersebut dinilai sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hukum internasional, khususnya hak asasi manusia dan perlindungan terhadap pekerja kemanusiaan.
Sugiono menegaskan bahwa Indonesia menuntut pembebasan segera para WNI yang ditahan serta peninjauan kembali kebijakan penangkapan yang dianggap sewenang-wenang. “Penahanan ini tidak hanya melanggar hak warga negara kami, tetapi juga melanggar konvensi internasional yang melindungi pekerja kemanusiaan dalam konflik bersenjata,” ujar Sugiono dalam konferensi pers virtual.
Berikut rangkaian peristiwa yang terjadi:
- 02 Mei 2026: Kapal Global Sumud Flotilla 2.0 berangkat dari pelabuhan Batam menuju Gaza dengan membawa bantuan medis, makanan, dan perlengkapan darurat.
- 05 Mei 2026: Kapal terdeteksi di wilayah laut internasional dekat pantai Israel dan kemudian dikepung oleh Angkatan Laut Israel.
- 06 Mei 2026: Sembilan WNI yang berada di atas kapal ditangkap dan dibawa ke fasilitas penahanan di Tel Aviv.
- 07 Mei 2026: Pemerintah Indonesia mengirim tim diplomatik ke Tel Aviv untuk menuntut pembebasan para tahanan.
Selain menuntut pembebasan, Indonesia menuntut klarifikasi resmi terkait dasar hukum yang dijadikan Israel untuk melakukan penahanan tersebut. Menurut Sugiono, Israel seharusnya menghormati Deklarasi Internasional tentang Perlindungan Pekerja Kemanusiaan (ICRC) serta Konvensi Jenewa.
Dalam pernyataan resmi, pemerintah Indonesia juga mengingatkan bahwa tindakan serupa dapat memengaruhi hubungan bilateral antara kedua negara, terutama dalam bidang kerja sama ekonomi dan keamanan. “Kami mengharapkan Israel untuk segera mengoreksi langkahnya dan menjamin keamanan serta kebebasan warga negara kami yang berada di wilayah konflik,” tegas Sugiono.
Para ahli hukum internasional menilai bahwa penahanan WNI tanpa proses hukum yang jelas dapat melanggar prinsip non‑intervensi dan hak untuk mendapatkan perlindungan konsuler. Mereka menambahkan bahwa tindakan ini dapat menjadi preseden berbahaya bagi pekerja kemanusiaan lain yang beroperasi di zona konflik.
Pemerintah Indonesia terus memantau situasi dan siap mengambil langkah diplomatik lebih lanjut bila diperlukan, termasuk mengajukan protes resmi di forum internasional seperti Perserikatan Bangsa‑Bangsa.




