Frankenstein45.Com – 09 Juni 2026 | Pemerintah Kota Jakarta Selatan mengonfirmasi bahwa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Gedung Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) saat ini berada dalam proses perpanjangan. Pernyataan tersebut muncul setelah DPRD DKI Jakarta menyoroti sejumlah bangunan pelayanan publik yang belum memiliki SLF yang sah.
Dalam rapat terbuka, anggota DPRD mengungkap bahwa beberapa fasilitas kesehatan, termasuk RSPI, tidak memiliki sertifikat yang menunjukkan bahwa bangunan tersebut memenuhi standar keamanan, kebersihan, dan kelayakan operasional. Temuan itu menimbulkan keprihatinan publik terkait keamanan pasien dan kelangsungan layanan.
Menanggapi hal tersebut, Pemkot Jakarta Selatan menjelaskan bahwa proses perpanjangan SLF RSPI telah dimulai sejak awal tahun ini. Tim teknis Dinas Kesehatan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sedang melakukan inspeksi menyeluruh terhadap struktur gedung, instalasi listrik, sistem pemadam kebakaran, dan aspek keselamatan lainnya.
- Pemeriksaan kondisi fisik gedung oleh tim teknis.
- Pengumpulan dokumen perizinan dan laporan audit keselamatan.
- Pengajuan permohonan perpanjangan ke DPMPTSP.
- Verifikasi lapangan dan penerbitan sertifikat baru.
Selama proses perpanjangan, rumah sakit tetap beroperasi penuh dan tidak ada layanan yang dihentikan. Namun, manajemen RSPI diwajibkan untuk menyesuaikan prosedur operasional sementara dengan rekomendasi tim inspeksi demi menjaga standar keselamatan pasien.
Dengan langkah ini, diharapkan RSPI dapat memperoleh sertifikat baru dalam waktu dekat, sehingga kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan di wilayah Jakarta Selatan dapat dipulihkan sepenuhnya.




