Frankenstein45.Com – 27 Mei 2026 | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengerahkan total 744 petugas pemeriksa kesehatan hewan kurban serta juru sembelih halal guna mengawasi pelaksanaan kurban pada perayaan Idul Adha 1447 H. Penempatan tim ini dilakukan secara terkoordinasi antara Dinas Peternakan, Dinas Kesehatan, dan unit kebijakan terkait lainnya.
Tujuan utama penugasan ini adalah memastikan bahwa setiap hewan kurban yang dijual atau disembelih berada dalam kondisi sehat, bebas dari penyakit menular, serta memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan. Langkah ini diharapkan dapat mencegah potensi penyebaran zoonosis serta melindungi konsumen dari risiko kesehatan.
Berikut adalah rangkaian tindakan yang dilaksanakan oleh petugas:
- Melakukan pemeriksaan fisik dan klinis pada hewan kurban di pasar tradisional, pasar modern, dan titik penjualan lainnya.
- Memeriksa dokumen kesehatan hewan (sertifikat kesehatan) serta keabsahan ijin jual beli.
- Mengawasi proses penyembelihan agar sesuai prosedur juru sembelih halal yang telah terlatih.
- Menjamin kebersihan fasilitas penyembelihan, termasuk sanitasi peralatan dan area kerja.
- Memberikan rekomendasi atau penolakan terhadap hewan yang tidak memenuhi standar kesehatan atau kehalalan.
Distribusi petugas per wilayah administrasi DKI Jakarta dapat dilihat pada tabel berikut:
| Wilayah | Jumlah Petugas |
|---|---|
| Jakarta Pusat | 180 |
| Jakarta Utara | 150 |
| Jakarta Timur | 130 |
| Jakarta Selatan | 140 |
| Jakarta Barat | 144 |
Respons masyarakat terhadap langkah ini bersifat positif. Banyak pedagang dan konsumen menyatakan rasa aman karena adanya pengawasan ketat yang dapat menjamin kehalalan dan kebersihan hewan kurban yang mereka beli.
Dengan kehadiran 744 petugas pemeriksa, diharapkan pelaksanaan kurban Idul Adha di DKI Jakarta dapat berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan prinsip syariah serta standar kesehatan publik.




