Frankenstein45.Com – 09 Juni 2026 | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) baru‑baru ini mengumumkan langkah tegas untuk memperketat pengawasan terhadap tambang ilegal di wilayahnya. Kolaborasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Polri, Satpol PP, dan tim pengawas lingkungan, dijadikan landasan utama dalam upaya penertiban.
Ruang Lingkup Pengawasan
Pengawasan difokuskan pada daerah-daerah rawan kegiatan penambangan tanpa izin, khususnya di wilayah Deli Serdang, Langkat, dan Karo. Tim gabungan akan melakukan inspeksi rutin, pemetaan lokasi, serta pemantauan satelit untuk mengidentifikasi operasi tambang yang melanggar regulasi.
Langkah Konkret
- Pembentukan satuan tugas khusus yang melaporkan temuan secara real‑time ke dinas terkait.
- Penerapan sanksi administratif dan pidana bagi pelaku yang terbukti melanggar.
- Penggunaan drone untuk survei area terpencil dan pengumpulan bukti visual.
- Penyuluhan kepada masyarakat sekitar mengenai dampak negatif tambang ilegal.
Data Tambang Ilegal
| Provinsi | Jumlah Lokasi Teridentifikasi | Penutupan Tahun Lalu |
|---|---|---|
| Sumatera Utara | 124 | 38 |
| Sumatera Barat | 87 | 22 |
| Jambi | 55 | 15 |
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, menegaskan bahwa penertiban ini tidak hanya bertujuan melindungi sumber daya alam, melainkan juga mengurangi risiko bencana tanah longsor dan pencemaran air yang seringkali diakibatkan oleh praktik penambangan yang tidak terkontrol.
Selain itu, pemerintah provinsi berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas aparat melalui pelatihan teknis dan penyediaan peralatan modern. Diharapkan sinergi antara aparat hukum dan masyarakat dapat menurunkan angka tambang ilegal secara signifikan dalam jangka pendek.
Dengan langkah ini, Pemprov Sumut berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, melindungi ekosistem hutan, serta menegakkan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam sektor pertambangan.




