Percepatan UU Ketenagakerjaan Baru: Dasco Tegaskan Tak Hanya Bergantung DPR
Percepatan UU Ketenagakerjaan Baru: Dasco Tegaskan Tak Hanya Bergantung DPR

Percepatan UU Ketenagakerjaan Baru: Dasco Tegaskan Tak Hanya Bergantung DPR

Frankenstein45.Com – 08 Juni 2026 | Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa proses percepatan penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru tidak semata-mata menjadi tanggung jawab parlemen. Menurutnya, keberhasilan regulasi ini sangat bergantung pada peran aktif serikat pekerja serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dalam merumuskan isi undang‑undang.

Dasco menambahkan bahwa pemerintah telah merencanakan agar undang‑undang baru dapat selesai dalam kurun waktu singkat, namun hal tersebut memerlukan konsensus luas antara tiga pemangku kepentingan utama: legislatif, pekerja, dan pengusaha. Tanpa dukungan dan kontribusi dari serikat pekerja serta asosiasi pengusaha, proses legislasi berpotensi terhambat dan tidak mencerminkan keseimbangan kepentingan.

  • Koordinasi lintas sektorDPR, serikat pekerja, dan Apindo harus berkomunikasi secara intensif untuk menyelaraskan prioritas.
  • Penyusunan rumusan yang inklusif – Isi undang‑undang harus memperhatikan hak pekerja sekaligus menjaga iklim investasi.
  • Transparansi dan partisipasi publik – Setiap tahapan harus dibuka untuk masukan masyarakat luas demi menghindari kontroversi di kemudian hari.

Berikut rangkaian tahapan yang diharapkan dapat mempercepat proses legislasi:

Tahap Keterangan
Penyusunan Draft Kolaborasi antara pemerintah, serikat pekerja, dan Apindo untuk menghasilkan rancangan yang seimbang.
Pembahasan di DPR Uji komprehensif dengan melibatkan masukan publik dan ahli ketenagakerjaan.
Pengesahan Undang‑undang yang telah disepakati diundangkan menjadi regulasi resmi.

Dengan menekankan pentingnya sinergi antara legislatif, pekerja, dan pengusaha, Dasco berharap proses percepatan UU Ketenagakerjaan Baru dapat berjalan lebih efektif dan menghasilkan regulasi yang adil bagi semua pihak.