Frankenstein45.Com – 03 Juni 2026 | Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas aliran dana yang terkait dengan dugaan penipuan investasi dan perjalanan umrah yang dilakukan oleh PT Hasanah Tamma Internasional, yang lebih dikenal sebagai Hananiya Group.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban melaporkan kerugian besar akibat investasi yang dijanjikan menguntungkan serta paket perjalanan umrah yang tidak pernah terealisasi. Pihak kepolisian kini memfokuskan penyelidikan pada tiga aspek utama:
- Penelusuran aliran dana mulai dari rekening perusahaan hingga penerima akhir.
- Pengumpulan bukti dokumentasi, termasuk kontrak, bukti transfer, dan catatan komunikasi antara korban dan pihak Hananiya Group.
- Wawancara saksi dan korban untuk memperoleh keterangan detail tentang modus operandi serta jaringan yang terlibat.
Tim penyidik juga berkoordinasi dengan otoritas keuangan dan bank-bank terkait untuk memperoleh data transaksi yang bersifat rahasia. Selain itu, Polda Metro Jaya menyatakan siap bekerja sama dengan lembaga perlindungan konsumen guna memberikan pemulihan bagi para korban.
Jika terbukti melakukan tindak pidana penipuan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP serta undang‑undang terkait perlindungan konsumen dan investasi. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara transparan dan tidak memihak.
Pengungkapan aliran dana diharapkan dapat mengungkap jaringan yang lebih luas serta mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.




