Frankenstein45.Com – 08 Juni 2026 | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara berhasil menyita tiga unit ekskavator yang dipakai dalam aktivitas penambangan tanpa izin di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Petugas melakukan penggerebekan setelah menerima laporan mengenai keberadaan alat berat yang dipakai untuk menggali tanah secara illegal, yang berpotensi merusak ekosistem hutan dan mengancam keberlangsungan sumber daya alam setempat.
- Jumlah ekskavator yang disita: 3 unit
- Lokasi penyitaan: Desa Oko-Oko, Pomalaa, Kolaka
- Pemilik alat berat: belum teridentifikasi secara pasti, sedang dalam proses penyelidikan
Komandan Ditreskrimsus Polda Sultra menyatakan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik penambangan liar yang semakin marak di wilayah Sulawesi Tenggara. Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang mendukung kegiatan tersebut, termasuk pihak-pihak yang menyediakan peralatan berat.
Selain penyitaan alat, tim penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan catatan yang diduga terkait dengan izin tambang palsu. Semua barang bukti akan diproses sesuai prosedur hukum, dan pelaku yang terlibat akan diproses secara pidana.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku tambang ilegal di wilayah lain, mengingat pemerintah daerah telah menegaskan komitmennya untuk melindungi lingkungan dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara legal dan berkelanjutan.




