Frankenstein45.Com – 03 Juni 2026 | Polisi di wilayah Tambora, Jakarta Barat, berhasil menangkap dua orang remaja yang kedapatan membawa senjata tajam berupa celurit berukuran besar. Penangkapan terjadi pada sore hari, sekitar pukul 17.30 WIB, di kawasan Angke.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua remaja tersebut mengaku memperoleh celurit tersebut dari kerabat yang menyimpannya di rumah. Mereka mengaku tidak memiliki niat untuk melakukan kejahatan, namun polisi tetap mengamankan barang bukti dan menahan mereka untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi menegaskan bahwa kepemilikan senjata tajam tanpa izin dapat dikenai Pasal 170 ayat (2) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur tentang larangan membawa senjata tajam di tempat umum.
- Usia pelaku: 16 dan 17 tahun
- Lokasi penangkapan: Angke, Tambora, Jakarta Barat
- Jenis senjata: Celurit besi ukuran besar
- Tindakan: Penahanan sementara dan penyitaan senjata
Kasus ini menambah catatan kepolisian dalam upaya menertibkan peredaran senjata tajam di wilayah perkotaan, khususnya di daerah padat penduduk seperti Jakarta Barat.




