Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Pedagang Cilok di Tangerang
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Pedagang Cilok di Tangerang

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Pedagang Cilok di Tangerang

Frankenstein45.Com – 07 Juni 2026 | Kematian seorang pedagang cilok di Cikupa, Tangerang, menggemparkan warga setempat. Pada tanggal 5 Juni 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap motif di balik pembunuhan yang menimbulkan keprihatinan publik.

Korbannya, seorang penjual cilok berinisial P, berusia sekitar 30 tahun, ditemukan tewas di area parkir pasar dengan luka tusuk pada bagian dada. Korban diketahui rutin menjual cilok pada sore hingga malam hari di lokasi tersebut.

Setelah penyelidikan intensif, polisi mengidentifikasi tersangka utama sebagai MS, laki-laki berusia 17 tahun, warga Cikupa. Menurut keterangan penyidik, motif utama tindakan tersebut adalah rasa sakit hati yang timbul setelah terjadi perselisihan pribadi antara MS dan korban.

Perselisihan tersebut bermula ketika MS menanyakan harga jual cilok dan meminta potongan harga. P menolak permintaan itu serta menegur sikap MS yang dianggap mengganggu. MS kemudian merasa dipermalukan dan mengembangkan dendam emosional, yang berujung pada tindakan pembunuhan.

Berikut adalah rangkaian kronologis singkat yang diungkapkan oleh Polsek Cikupa:

  • 05 Juni 2026, sekitar pukul 19.30 – MS mendatangi lapak P dan terjadi pertengkaran verbal.
  • 05 Juni 2026, sekitar pukul 20.10 – MS kembali ke lapak dengan membawa pisau dan menyerang P.
  • 05 Juni 2026, sekitar pukul 20.45 – Korban ditemukan tewas oleh pedagang lain, kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.
  • 06 Juni 2026 – MS ditangkap di rumahnya setelah dilakukan penggerebekan.

Penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pisau belati, sidik jari pada permukaan lapak, serta rekaman CCTV yang menunjukkan gerak-gerik tersangka sebelum kejadian. Berdasarkan bukti tersebut, MS diduga melanggar Pasal 340 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan.

Polisi mengingatkan masyarakat untuk tidak menyelesaikan konflik secara kekerasan dan segera melaporkan ancaman atau perselisihan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana. Penanganan kasus ini masih terus dilanjutkan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.