Polres Bantul Sita 379 Botol Miras dari Tiga Toko Berjejaring
Polres Bantul Sita 379 Botol Miras dari Tiga Toko Berjejaring

Polres Bantul Sita 379 Botol Miras dari Tiga Toko Berjejaring

Frankenstein45.Com – 08 Juni 2026 | Polres Bantul berhasil melakukan penggerebekan terhadap tiga toko yang terhubung dalam jaringan penjualan minuman beralkohol ilegal pada Sabtu malam, 6 Juni 2024. Dalam aksi tersebut, petugas menyita total 379 botol miras yang diperdagangkan secara terbuka.

Penggerebekan dimulai setelah penyelidikan selama beberapa minggu yang mengidentifikasi tiga lokasi usaha di wilayah Bantun. Ketiga toko tersebut diketahui menjual berbagai jenis minuman keras, termasuk bir, arak, dan minuman berwarna yang sering disamarkan sebagai minuman non-alkohol.

  • Jumlah botol yang disita: 379 botol.
  • Jumlah toko yang terlibat: 3 toko.
  • Waktu penggerebekan: Sabtu, 6 Juni 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.
  • Luas wilayah operasi: Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Kapolres Bantul, Kombes Pol. Irwan Hadi, menyatakan bahwa penyitaan ini merupakan langkah preventif untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat, terutama remaja. Ia menambahkan bahwa pemilik dan pengelola ketiga toko tersebut akan diproses sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta peraturan daerah yang melarang penjualan alkohol tanpa izin.

Selain penyitaan, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap stok barang, catatan transaksi, dan dokumen kepemilikan toko. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya jaringan distribusi yang mengalirkan miras ke sejumlah warung di sekitar wilayah tersebut.

Polres Bantul menghimbau kepada warga untuk melaporkan setiap indikasi penjualan minuman keras tanpa izin. Upaya ini diharapkan dapat memperketat pengawasan dan menurunkan tingkat peredaran alkohol ilegal di Yogyakarta.