Polres Bantul Ungkap Penjualan Miras dengan Sistem COD
Polres Bantul Ungkap Penjualan Miras dengan Sistem COD

Polres Bantul Ungkap Penjualan Miras dengan Sistem COD

Frankenstein45.Com – 08 Juni 2026 | Polisi Resor (Polres) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengungkap pola baru dalam peredaran minuman keras (miras) ilegal yang memanfaatkan layanan bayar di tempat atau cash on delivery (COD). Metode ini memungkinkan penjual mengirimkan barang ke konsumen tanpa pembayaran di muka, kemudian menagih melalui transfer atau setoran tunai setelah barang tiba.

Berikut langkah‑langkah yang diambil oleh aparat dalam mengungkap jaringan tersebut:

  • Melakukan pemantauan aktivitas online pada akun‑akun yang memasarkan miras.
  • Mengidentifikasi pola transaksi COD melalui data rekaman telepon dan riwayat transfer bank.
  • Menjalin kerja sama dengan perusahaan kurir untuk memeriksa paket yang dikirimkan tanpa deklarasi barang beralkohol.
  • Mengamankan beberapa lokasi gudang penyimpanan miras yang tersembunyi di daerah perumahan.
  • Menangkap sejumlah pelaku utama yang terlibat dalam rantai distribusi, mulai dari penjual, pengirim, hingga penerima akhir.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa jaringan ini berhasil menyalurkan ribuan botol minuman keras ke konsumen di wilayah Bantul dan sekitarnya selama beberapa bulan terakhir. Total nilai transaksi diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Kepala Divisi Narkoba Polres Bantul menegaskan bahwa penggunaan sistem COD tidak mengurangi tingkat kejahatan, melainkan menambah tantangan bagi penegak hukum. “Kami akan terus meningkatkan koordinasi dengan pihak berwenang lain, termasuk kepolisian daerah lain dan otoritas perbankan, untuk memutus alur peredaran miras ilegal,” ujarnya.

Polres Bantul juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap temuan penjualan alkohol tanpa izin, terutama yang dilakukan secara daring. Upaya preventif ini diharapkan dapat menekan permintaan pasar gelap dan menurunkan angka penyalahgunaan minuman keras di wilayah DIY.