Polri: 60% Tilang Operasi Patuh 2026 Pakai ETLE, 30% Manual
Polri: 60% Tilang Operasi Patuh 2026 Pakai ETLE, 30% Manual

Polri: 60% Tilang Operasi Patuh 2026 Pakai ETLE, 30% Manual

Frankenstein45.Com – 04 Juni 2026 | Polisi Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan bahwa mayoritas tilang yang dikeluarkan dalam rangka Operasi Patuh 2026 menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Data internal menunjukkan bahwa sekitar 60 persen pelanggaran tercatat lewat perangkat elektronik, sementara 30 persen diproses secara manual oleh petugas di lapangan.

Operasi Patuh 2026 diluncurkan sebagai upaya menurunkan angka pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan kepatuhan pengendara di seluruh wilayah Indonesia. Dengan memanfaatkan teknologi ETET (Electronic Traffic Enforcement), Polri berharap dapat mempercepat proses penilangan, mengurangi interaksi fisik antara petugas dan pengendara, serta meminimalisir potensi korupsi.

Berikut rincian penggunaan metode penilangan selama operasi:

Metode Persentase
ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) 60%
Manual (Petugas lapangan) 30%
Lainnya (penilangan khusus) 10%

Keunggulan ETLE antara lain kemampuan merekam foto pelanggaran secara otomatis, identifikasi nomor kendaraan melalui kamera ANPR (Automatic Number Plate Recognition), dan integrasi langsung dengan basis data SIM serta STNK. Sistem ini memungkinkan pengiriman surat tilang elektronik ke alamat pemilik kendaraan dalam waktu singkat.

Meski demikian, Polri tetap mengandalkan penilangan manual untuk situasi yang memerlukan penilaian manusia, seperti pelanggaran yang tidak dapat terdeteksi kamera atau ketika terjadi gangguan teknis pada peralatan ETLE.

Implementasi ETLE dalam Operasi Patuh 2026 diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, meningkatkan disiplin berkendara, serta memberi contoh bagi daerah lain untuk mengadopsi teknologi serupa.