Pria Pemilik Anjing Penyerang Bocah di Bogor Jadi Tersangka
Pria Pemilik Anjing Penyerang Bocah di Bogor Jadi Tersangka

Pria Pemilik Anjing Penyerang Bocah di Bogor Jadi Tersangka

Frankenstein45.Com – 09 Juni 2026 | Polres Bogor mengumumkan seorang pria berinisial Y telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang anak berusia 9 tahun, yang terjadi akibat gigitan anjing pemburu di kawasan hutan Kecamatan Jasinga, Bogor.

Polisi menyatakan bahwa anjing yang terlibat merupakan anjing jenis pemburu yang seharusnya berada di kandang atau dibawa dengan tali pengaman. Namun, saksi mata melaporkan bahwa anjing tersebut dibiarkan bebas dan tidak diikat pada saat kejadian.

  • Identitas korban: bocah laki‑laki, inisial MAS, berusia 9 tahun.
  • Identitas tersangka: pria berinisial Y, pemilik anjing, berusia sekitar 30‑35 tahun.
  • Lokasi kejadian: kawasan hutan Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.
  • Waktu kejadian: 03 Juni 2024, sekitar pukul 14.30 WIB.
  • Pasal yang dikenakan: Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 411 KUHP tentang kelalaian mengakibatkan kematian.

Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi‑saksi, mengamankan rekaman CCTV dari sekitar lokasi, serta melakukan pemeriksaan medis pada korban. Hasil otopsi menunjukkan bahwa penyebab kematian adalah luka memar berat pada leher dan kerusakan jaringan akibat gigitan anjing.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pemilik anjing akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan pemidanaan dan penyitaan hewan peliharaan yang dianggap berpotensi membahayakan publik.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas di masyarakat Bogor, terutama terkait tanggung jawab pemilik hewan peliharaan dalam menjaga keamanan lingkungan. Pemerintah daerah pun menyatakan akan memperketat regulasi mengenai kepemilikan anjing jenis pemburu dan meningkatkan patroli di area publik.