Frankenstein45.Com – 03 Juni 2026 | Pada hari Senin, sebuah rapat khusus dipimpin oleh Ahmad Sahroni diadakan untuk membahas Rancangan Undang-Undang Kepolisian (RUU Polri). Rapat tersebut melibatkan anggota DPR, perwakilan kepolisian, dan unsur masyarakat sipil yang berkepentingan.
Dalam sesi diskusi, Sahroni menyampaikan pandangannya bahwa penembakan terhadap pelaku begal dapat dianggap sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia (HAM). Ia menekankan bahwa aparat kepolisian memiliki kewajiban untuk melindungi warga dari ancaman kekerasan, termasuk dengan penggunaan senjata bila diperlukan untuk menghentikan tindakan kriminal yang mengancam jiwa.
Pernyataan tersebut memicu beragam reaksi. Beberapa anggota parlemen menilai bahwa penggunaan kekuatan mematikan harus selalu diukur secara proporsional dan diawasi secara ketat, sementara kelompok hak asasi manusia mengingatkan pentingnya mekanisme akuntabilitas agar tidak terjadi penyalahgunaan.
RUU Polri yang sedang dibahas mencakup beberapa poin utama, antara lain:
- Definisi jelas tentang penggunaan kekuatan yang dapat diterima, termasuk syarat dan prosedur penembakan.
- Pembentukan lembaga pengawasan independen untuk meninjau tindakan kepolisian.
- Peningkatan pelatihan bagi anggota polisi terkait penggunaan senjata api dan penanganan situasi kritis.
- Pemasyarakatan prinsip community policing untuk memperkuat kepercayaan publik.
Rapat tersebut diakhiri dengan kesepakatan untuk meninjau kembali pasal-pasal yang berkaitan dengan penggunaan senjata, sambil tetap mempertahankan tujuan utama RUU Polri yaitu meningkatkan keamanan dan menjamin perlindungan hak asasi manusia. Diharapkan revisi akhir akan diajukan ke DPR dalam beberapa bulan ke depan.




