Frankenstein45.Com – 09 Juni 2026 | Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang berlangsung pada tanggal tertentu berhasil menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Persetujuan ini menandai langkah akhir sebelum RUU disahkan menjadi undang-undang oleh Presiden.
Keputusan tersebut diambil setelah melalui serangkaian pembahasan intensif di dalam rapat pleno dan komisi terkait, termasuk masukan dari aparat penegak hukum, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil. Beberapa poin utama yang diubah meliputi:
- Peningkatan akuntabilitas dan transparansi internal Polri melalui pembentukan unit pengawasan internal yang lebih kuat.
- Pembatasan wewenang penggunaan senjata api bagi anggota Polri, dengan prosedur persetujuan yang lebih ketat.
- Pembentukan mekanisme pengaduan masyarakat yang dapat diakses secara online dan offline, serta jaminan perlindungan saksi.
- Peningkatan kesejahteraan personel Polri, termasuk penyesuaian gaji dan tunjangan sesuai standar hidup terbaru.
- Penegasan kembali prinsip netralitas politik bagi seluruh anggota Polri.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR, Bapak Nama Ketua, dan dihadiri oleh semua anggota DPR serta perwakilan kepolisian. Dalam sambutannya, Ketua DPR menekankan pentingnya reformasi kepolisian sebagai upaya meningkatkan kepercayaan publik dan menegakkan supremasi hukum.
Setelah disetujui di DPR, RUU tersebut akan diajukan ke Presiden untuk mendapatkan persetujuan akhir. Jika disahkan, undang-undang baru ini diproyeksikan akan mulai berlaku pada awal tahun depan, memberi ruang bagi Polri untuk menyesuaikan prosedur operasionalnya.
Pengamat hukum menilai bahwa perubahan ini merupakan langkah signifikan dalam rangka menyeimbangkan kekuasaan kepolisian dengan hak-hak warga negara. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa implementasi yang efektif memerlukan komitmen kuat dari seluruh jajaran Polri serta pengawasan berkelanjutan dari lembaga legislatif dan masyarakat.




