Frankenstein45.Com – 09 Juni 2026 | Pada Selasa, 9 Juni 2026, DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) dalam rapat paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025‑2026. Pengesahan tersebut menjadikan rangkaian perubahan yang telah dibahas selama dua tahun terakhir menjadi undang‑undang yang mengikat.
Revisi ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyesuaikan peran kepolisian dengan dinamika keamanan modern, memperkuat akuntabilitas, serta menegaskan batasan wewenang dalam penegakan hukum. Beberapa poin penting yang diubah antara lain:
- Pembatasan Penahanan: Masa penahanan tanpa putusan pengadilan dipersingkat dari 60 hari menjadi maksimum 30 hari.
- Peningkatan Pengawasan Internal: Pembentukan Badan Pengawas Internal (BPI) yang independen dengan wewenang audit berkala.
- Pengaturan Penggunaan Senjata: Penegasan prosedur penggunaan senjata mematikan hanya dalam situasi yang mengancam jiwa secara langsung.
- Transparansi Data Kriminal: Wajib menyampaikan laporan statistik kejahatan secara real‑time ke portal publik.
- Peningkatan Hak Masyarakat: Penegasan hak atas privasi dan perlindungan data pribadi dalam proses penyelidikan.
Berikut perbandingan singkat antara ketentuan lama dan yang baru:
| Aspek | Ketentuan Lama | Ketentuan Baru |
|---|---|---|
| Penahanan Tanpa Putusan | Maksimum 60 hari | Maksimum 30 hari |
| Pengawasan Internal | Dipimpin oleh Komisi Kepolisian | Badan Pengawas Internal independen |
| Penggunaan Senjata | Aturan umum | Prosedur ketat, hanya untuk ancaman jiwa |
Reaksi beragam muncul setelah pengesahan. Beberapa pihak politik mengapresiasi upaya peningkatan akuntabilitas, sementara asosiasi kepolisian menilai beberapa pasal terlalu restriktif dan dapat menghambat operasi lapangan. Organisasi hak asasi manusia menyambut baik penguatan hak privasi, namun menuntut implementasi yang konsisten.
Selanjutnya, pemerintah akan menyiapkan peraturan pelaksana (perpu) dalam tiga bulan ke depan untuk mengatur detail teknis, termasuk mekanisme pembentukan BPI dan standar pelaporan data. Implementasi penuh diperkirakan baru dapat berjalan pada awal 2027 setelah pelatihan intensif bagi aparat kepolisian.




